Pengamat Soroti Dakwaan Kasus Febrie Adriansyah, Komjak Diminta Awasi Tim 9

AKURAT.CO Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkesan dipaksakan.
Pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) mengawasi kinerja Tim 9 yang menangani perkara tersebut.
Penilaian itu disampaikan Kamilov menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Oktober 2026.
Kamilov menilai dakwaan JPU belum menguraikan secara terperinci perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Febrie.
"Memang ada kesan dipaksakan dakwaan tersebut, seolah-olah JPU berakrobat seperti sirkus, membuat dakwaan kepada FA tanpa ada alur perbuatan konkret yang didakwakan," kata Kamilov dalam keterangannya.
Menurut Kamilov, jaksa yang menangani perkara tersebut merupakan jaksa terpilih yang tergabung dalam Tim 9. Tim tersebut, kata dia, dinilai memiliki integritas yang baik selama menjalankan tugas.
"Apa ini disengaja atau tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung," katanya.
Ia meminta Komjak turun tangan apabila terdapat dugaan bahwa penanganan perkara Febrie dilakukan secara tidak profesional.
"Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa TIM 9 dalam kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie Adriansyah pada Rabu (14/10/2026).
Dalam eksepsinya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dan membebaskannya dari tahanan.
Febrie menilai dakwaan dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang harus menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepadanya secara jelas.
Ia juga mempertanyakan perbuatan konkret yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa.
Selain itu, Febrie menyoroti status Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan berperan aktif, tetapi tidak dijadikan tersangka. Ia juga menilai dakwaan TPPU tidak menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Febrie menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara.
Ia mengaku berupaya menangani perkara-perkara besar yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
Febrie juga mengklaim tidak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan dan mengklaim tidak memiliki masalah terkait jabatannya.
Lebih lanjut, Febrie menyinggung sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya, antara lain kasus korupsi tata kelola minyak mentah, izin ekspor CPO, Duta Palma Grup, BTS 4G Kominfo, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Magang Nasional Batch 3 2026, Lulusan Tahun Berapa yang Bisa Daftar?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









