Akurat Logo

Kapolri Minta MUI Haramkan Vape: Ini Fakta Bahaya Rokok Elektrik dan Celah Narkoba Cair Menurut Islam

Lufaefi | 17 Oktober 2026, 11:00 WIB
Kapolri Minta MUI Haramkan Vape: Ini Fakta Bahaya Rokok Elektrik dan Celah Narkoba Cair Menurut Islam
Vape - Istimewa

AKURAT.CO Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan terhadap penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan yang mengharamkan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Permintaan tersebut disampaikan Suyudi ketika bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Salah satu alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran terhadap penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika berbentuk cair.

Menurut Suyudi, perkembangan modus peredaran narkotika membuat cairan atau cartridge vape perlu mendapat perhatian. Ia menyebut terdapat narkotika cair yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa.

“Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape,” kata Suyudi dalam pertemuan tersebut, sebagaimana diberitakan MUI.

Baca Juga: Menengok Masjid Annur Siti Aminah, Oase Baru Pembinaan Mualaf di Pedalaman Donggala

Usulan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena vape selama ini dikenal sebagai produk rokok elektrik yang digunakan dengan berbagai jenis cairan. Persoalannya, ketika perangkat yang sama dapat disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang, muncul persoalan baru yang bukan hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga keamanan masyarakat.

Meski demikian, penting dicatat bahwa permintaan Kapolri tersebut bukan berarti MUI Pusat telah menetapkan fatwa haram terhadap seluruh vape. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, MUI masih mengkaji permintaan tersebut.

Dalam perspektif Islam, persoalan vape dapat dilihat melalui prinsip perlindungan terhadap jiwa dan larangan menimbulkan mudarat. Al-Qur’an mengingatkan:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).

Ayat ini memberikan prinsip penting bahwa manusia tidak boleh secara sengaja menjerumuskan dirinya pada sesuatu yang membahayakan. Karena itu, pembahasan mengenai rokok elektrik tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah vape sama dengan rokok konvensional.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apa kandungan cairannya, bagaimana dampaknya terhadap tubuh, apakah menimbulkan ketergantungan, dan apakah penggunaannya membuka pintu bagi tindakan yang lebih berbahaya?

Islam juga mengenal prinsip pencegahan terhadap kemudaratan. Kaidah fikih yang populer menyatakan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

Prinsip tersebut relevan ketika membicarakan produk yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan ataupun digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Namun, persoalan hukum tidak semestinya disederhanakan menjadi “vape haram karena bisa digunakan untuk narkoba”. Secara fikih, harus dibedakan antara benda yang secara zatnya mengandung bahan haram, penggunaan yang membahayakan, dan alat yang pada dasarnya bersifat netral tetapi disalahgunakan.

Jika suatu cairan vape ternyata mengandung narkotika, maka persoalannya jelas berbeda. Narkotika yang memabukkan atau membahayakan memiliki persoalan hukum tersendiri. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90).

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati membeli maupun menggunakan cairan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Allah dan Rasulullah, Apakah Bisa Dibenarkan Menurut Islam?

Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan terhadap peredaran produk vape berjalan efektif. Jika benar terdapat modus penyelundupan narkotika melalui cairan atau cartridge vape, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan fatwa. Penegakan hukum, pengawasan distribusi, edukasi masyarakat, serta perlindungan generasi muda harus berjalan bersama.

Pada akhirnya, permintaan Kapolri kepada MUI membuka ruang diskusi yang lebih luas. Bukan semata-mata soal “haram atau halal vape”, tetapi bagaimana prinsip Islam digunakan untuk mencegah kerusakan, melindungi jiwa, dan menutup celah penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan.

Sebab dalam Islam, menjaga kemaslahatan manusia bukan sekadar pilihan moral. Ia merupakan bagian penting dari tujuan syariat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi