Akurat Logo

Ramai Isu Ruben Onsu Video Call dengan Cowok 21 Tahun, Apa Hukum Laki-laki Menyukai Laki-laki dalam Islam?

Lufaefi | 12 Oktober 2026, 09:00 WIB
Ramai Isu Ruben Onsu Video Call dengan Cowok 21 Tahun, Apa Hukum Laki-laki Menyukai Laki-laki dalam Islam?
Agama Ruben Onsu - Instagram

AKURAT.CO Perbincangan mengenai kabar Ruben Onsu melakukan video call dengan seorang laki-laki berusia 21 tahun menjadi perhatian di media sosial. Di tengah ramainya pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana Islam memandang laki-laki yang memiliki ketertarikan kepada sesama jenis.

Namun, sebelum membahas hukumnya, penting untuk membedakan antara kabar yang beredar, fakta yang telah terverifikasi, dan penilaian agama. Tanpa informasi yang dapat dipastikan, kabar mengenai kehidupan pribadi seseorang tidak seharusnya langsung dianggap sebagai kebenaran.

Dalam Islam, pembahasan mengenai ketertarikan sesama jenis juga perlu dilakukan secara hati-hati. Perasaan yang muncul tanpa disengaja tidak serta-merta sama dengan tindakan yang dilakukan secara sadar.

Al-Qur'an memberikan pedoman mengenai hubungan seksual melalui kisah kaum Nabi Lut. Dalam QS. Al-A'raf ayat 80–81, Allah Swt. berfirman:

أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُونِ النِّسَاءِ

Artinya: “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan.” (QS. Al-A'raf: 80–81).

Dalam penafsiran Islam yang dominan, ayat-ayat mengenai kaum Nabi Lut menjadi salah satu landasan larangan hubungan seksual sesama laki-laki. Pandangan fikih klasik pada umumnya membedakan ketertarikan atau dorongan batin dari tindakan seksual yang dilakukan berdasarkan dorongan tersebut.

Baca Juga: Cara Mengajarkan 'Fiqih Perlindungan Diri' pada Anak Sejak Dini Menurut Islam

Lantas, bagaimana jika seorang laki-laki memiliki perasaan tertarik kepada laki-laki lain?

Perasaan yang hadir tanpa pilihan atau disengaja tidak otomatis menjadikan seseorang berdosa. Dalam ajaran Islam, penilaian moral berkaitan dengan hal-hal yang berada dalam kemampuan dan tanggung jawab seseorang, termasuk bagaimana ia menyikapi dorongan yang muncul. Karena itu, seseorang tidak sepatutnya langsung dihina atau dipermalukan hanya karena dugaan mengenai perasaan atau orientasi seksualnya.

Hal ini tidak berarti semua tindakan dianggap sama dalam pandangan agama. Dalam fikih Islam arus utama, tindakan seksual sesama jenis dipandang terlarang. Namun, penilaian terhadap tindakan tersebut perlu dibedakan dari penilaian terhadap seseorang secara keseluruhan. Identitas dan martabat manusia tidak semestinya direduksi menjadi satu aspek kehidupan pribadinya.

Islam juga mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan orang lain. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 tentang larangan berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing. Prinsip ini relevan ketika masyarakat membicarakan isu pribadi figur publik. Tidak semua informasi yang viral layak dipercaya, apalagi disebarluaskan tanpa pemeriksaan.

Karena itu, kabar mengenai Ruben Onsu sebaiknya tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan orientasi seksual, perilaku, atau status moral seseorang. Penilaian agama tidak boleh dibangun di atas dugaan yang belum terbukti.

Baca Juga: Cara Menghindari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Pada akhirnya, membahas hukum ketertarikan sesama jenis dalam Islam membutuhkan ketelitian dalam memahami dalil sekaligus kebijaksanaan dalam memperlakukan manusia. Umat Islam dapat berpegang pada pandangan fikih mengenai perilaku seksual tanpa melakukan perundungan, penghinaan, atau penyebaran informasi pribadi yang belum terverifikasi.

Menjaga prinsip agama dan menghormati martabat manusia bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama melalui sikap yang tegas dalam keyakinan, adil dalam penilaian, dan santun dalam memperlakukan sesama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi