Hoaks Prabowo Minta KPK Periksa Jokowi, Ini Bahaya Hoax dalam Al-Qur'an

AKURAT.CO Arus informasi di media sosial membuat berita dapat menyebar dalam hitungan detik. Namun, kecepatan tersebut tidak selalu diiringi dengan kebenaran. Salah satu contohnya adalah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Joko Widodo terkait dugaan korupsi Rp700 miliar. Informasi tersebut telah diklarifikasi sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masyarakat tidak boleh langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, terlebih jika menyangkut nama tokoh publik dan tuduhan serius. Berita yang belum terverifikasi dapat membentuk persepsi keliru, memicu pertengkaran, bahkan merusak reputasi seseorang.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut bukan sekadar masalah literasi digital, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas agar umat Islam tidak mudah mempercayai kabar yang belum diketahui kebenarannya. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” (QS. Al-Hujurat: 6).
Baca Juga: Cara Mengajarkan 'Fiqih Perlindungan Diri' pada Anak Sejak Dini Menurut Islam
Ayat ini mengajarkan prinsip tabayun, yaitu memeriksa dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengambil sikap. Dalam kehidupan digital, tabayun dapat dilakukan dengan menelusuri sumber berita, membaca klarifikasi dari lembaga berwenang, dan membandingkan informasi dengan media yang kredibel.
Ketika muncul kabar bahwa Prabowo meminta KPK memeriksa Jokowi, misalnya, masyarakat seharusnya tidak langsung membagikannya hanya karena judulnya mengejutkan. Informasi tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk memastikan apakah benar terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebutkan.
Bahaya hoaks juga berkaitan dengan larangan menyebarkan sesuatu tanpa pengetahuan yang memadai. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 36:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
Artinya: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui.” (QS. Al-Isra: 36).
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia bertanggung jawab atas apa yang didengar, dilihat, dan diyakininya. Dalam konteks media sosial, tindakan membagikan kabar yang belum terverifikasi dapat membuat seseorang ikut memperluas kesalahan informasi, meskipun ia bukan pembuat kabar tersebut.
Hoaks politik juga berpotensi memperuncing perbedaan pendapat. Masyarakat dapat terjebak dalam permusuhan hanya karena informasi yang belum terbukti, sementara ruang publik dipenuhi prasangka dan saling menuduh. Padahal, perbedaan pilihan maupun pandangan politik semestinya tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kejujuran.
Karena itu, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan. Pertama, jangan langsung membagikan berita yang memancing kemarahan. Kedua, periksa tanggal, sumber, dan konteks informasi. Ketiga, cari klarifikasi melalui kanal resmi atau media tepercaya. Keempat, jika informasi terbukti salah, hentikan penyebarannya dan bantu meluruskan kabar tersebut secara proporsional.
Pada akhirnya, menjaga lisan dalam ajaran Islam juga mencakup menjaga tulisan dan aktivitas di ruang digital. Satu unggahan mungkin terlihat sederhana, tetapi dampaknya dapat meluas kepada banyak orang.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Bekasi: 5 Panduan Islami Memilih Pondok Pesantren yang Aman dan Amanah untuk Anak
Kasus hoaks mengenai Prabowo dan Jokowi menunjukkan pentingnya sikap kritis dalam menghadapi arus informasi. Tabayun bukan hanya ajaran yang dibaca dalam kitab suci, melainkan pedoman yang perlu diterapkan setiap kali menerima berita.
Dengan membiasakan diri memeriksa kebenaran sebelum menyebarkan informasi, umat Islam dapat ikut menjaga ruang digital agar lebih sehat, mengurangi fitnah, dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kabar bohong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan





