Akurat Logo

Surat Komdigi Hoaks Bikin Panik, Ini Cara Islam Menghadapi Berita Fasad

Lufaefi | 28 September 2026, 12:00 WIB
Surat Komdigi Hoaks Bikin Panik, Ini Cara Islam Menghadapi Berita Fasad
Ilustrasi Berita Hoax - Istimewa

AKURAT.CO Kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari sempat membuat masyarakat panik. Informasi tersebut beredar melalui sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lengkap dengan nomor surat, logo, nama pejabat, hingga tanda tangan.

Belakangan, Komdigi memastikan surat tersebut palsu. Tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026. Komdigi juga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, perbankan, ATM, jaringan seluler, dan jaringan fiber optik tetap berjalan normal.

Namun, sebelum klarifikasi tersebut diketahui masyarakat luas, kabar pemadaman internet telah menimbulkan kekhawatiran. Sebagian orang bahkan disebut melakukan penarikan uang tunai karena khawatir transaksi digital terganggu.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa sebuah informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak nyata. Dalam perspektif Islam, persoalannya bukan hanya apakah sebuah berita benar atau salah, tetapi juga bagaimana seorang Muslim seharusnya bersikap ketika menerima informasi yang belum jelas.

Al-Qur'an memberikan prinsip yang sangat jelas tentang hal tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al-Hujurat: 6).

Baca Juga: Buku Memburu Muhammad Viral, Bolehkah Membuat Judul Karya yang Provokatif dalam Islam?

Ayat ini menjadi salah satu landasan penting dalam etika informasi Islam. Ketika mendapatkan berita yang mengejutkan, seseorang tidak seharusnya langsung mempercayainya, apalagi menyebarkannya kepada orang lain.

Pertama, jangan langsung percaya hanya karena informasi terlihat resmi.

Surat palsu pemadaman internet tersebut menunjukkan bahwa tampilan sebuah dokumen belum tentu menjamin kebenaran isinya. Dokumen yang beredar bahkan mencatut identitas dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital. Komdigi kemudian menegaskan bahwa dokumen itu merupakan pemalsuan.

Karena itu, dalam era digital, tabayyun tidak cukup dilakukan dengan melihat tampilan sebuah surat. Informasi perlu dibandingkan dengan sumber resmi yang berwenang.

Kedua, jangan menjadikan kepanikan sebagai dasar mengambil keputusan.

Ketika mendengar kabar bahwa internet akan mati selama tiga hari, kekhawatiran memang dapat muncul. Namun, seorang Muslim perlu membedakan antara kewaspadaan dan kepanikan.

Kewaspadaan mendorong seseorang memeriksa informasi dan menyiapkan langkah yang rasional. Sementara kepanikan dapat membuat seseorang mengambil keputusan secara terburu-buru berdasarkan informasi yang belum terbukti.

Dalam kasus kabar pemadaman internet, Komdigi secara resmi menyatakan masyarakat tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan karena sistem perbankan dan ATM tetap berjalan normal.

Ketiga, jangan ikut menyebarkan berita yang belum jelas.

Di media sosial, seseorang mungkin merasa hanya sedang “meneruskan informasi”. Padahal, satu kali klik dapat membuat sebuah kabar menyebar kepada ratusan bahkan ribuan orang.

Islam memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Rasulullah SAW bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seseorang disebut sebagai pendusta ketika ia menceritakan setiap apa yang didengarnya.” (HR Muslim).

Hadis tersebut relevan dengan kondisi komunikasi digital saat ini. Tidak semua informasi yang sampai kepada seseorang harus diteruskan kepada orang lain.

Keempat, periksa sumber sebelum mengambil sikap.

Dalam menghadapi berita yang menyangkut kebijakan pemerintah, layanan publik, perbankan, kesehatan, keamanan, atau kepentingan masyarakat luas, sumber pertama yang perlu diperiksa adalah kanal resmi lembaga terkait.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi