Akurat Logo

Ditjenpas Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Putri Dinda Permata Sari | 28 September 2026, 11:58 WIB
Ditjenpas Buka Suara soal Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat bersama Komisi XIII DPR. (Youtube DPR RI)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim gabungan Ditjenpas bersama Inspektorat Jenderal.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman menemukan sejumlah kondisi dan fasilitas di area rumah dinas serta Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Ditjenpas membentuk tim internal untuk memeriksa dan menginvestigasi berbagai objek yang menjadi temuan Ombudsman. Pemeriksaan berlangsung sejak 23 September hingga 27 September 2026.

Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 90 orang telah diperiksa. Mereka terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai.

Mashudi menjelaskan, terdapat 16 unit rumah dinas di lingkungan Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Terkait sejumlah barang yang ditemukan di rumah dinas, seperti televisi, perabot rumah tangga, sofa, spring bed, hingga kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir, Mashudi menyebut barang-barang tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan milik pribadi Kepala Satuan Keamanan dan Ketertiban (Kasat Kamtib).

Sementara itu, bingkai foto atas nama warga binaan Jimi Masrin disebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.

Meski demikian, keberadaan 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung masih didalami. Pemeriksaan mencakup aspek administrasi, status aset, hingga pemanfaatan bangunan.

Keputusan terkait tindak lanjut terhadap bangunan tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Ditjenpas juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah fasilitas di area SAE yang sebelumnya menjadi perhatian Ombudsman.

Mashudi mengatakan bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer sebenarnya merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun menggunakan APBN 2026.

Sementara bangunan mess atau wisma peristirahatan pegawai dibangun menggunakan APBN 2017.

Adapun fasilitas yang sebelumnya diduga sebagai simulator golf, berdasarkan pemeriksaan sementara, bukan fasilitas untuk warga binaan. Area tersebut disebut sedang dipersiapkan untuk dijadikan loker.

Sedangkan lahan SAE yang digunakan sebagai tempat parkir disebut merupakan area alternatif ketika lokasi parkir utama dalam kondisi penuh.

Baca Juga: Sejarah dan Ibrah Rabiul Akhir 1448 H, Ini 7 Amalan yang Bisa Anda Amalkan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.