Cara Menghindari Pungli Menurut Tuntunan Agama Islam

AKURAT.CO Pungutan liar atau pungli masih menjadi persoalan yang dapat ditemukan dalam berbagai pelayanan masyarakat. Praktiknya bisa muncul dalam bentuk permintaan uang di luar ketentuan, pembayaran tambahan agar urusan dipercepat, hingga pemberian uang kepada seseorang yang memiliki kewenangan agar sebuah urusan berjalan lebih mudah.
Dalam Islam, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aturan administrasi atau hukum negara. Meminta atau memberikan uang secara tidak semestinya juga berkaitan dengan amanah, keadilan, dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS An-Nisa: 29)
Ayat tersebut memberikan prinsip umum bahwa harta seseorang tidak boleh diambil melalui cara yang tidak dibenarkan. Dalam konteks pelayanan publik, pungutan yang tidak memiliki dasar resmi dapat bertentangan dengan prinsip tersebut.
Lalu, bagaimana cara menghindari pungli menurut tuntunan Islam?
Pastikan biaya memiliki dasar yang jelas
Langkah pertama adalah mengetahui apakah pembayaran yang diminta memang merupakan biaya resmi. Masyarakat berhak menanyakan dasar, besaran, dan mekanisme pembayaran suatu layanan.
Jika terdapat tarif resmi, pembayaran sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan dan disertai bukti pembayaran.
Sementara itu, jika seseorang meminta uang tambahan tanpa dasar yang jelas, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak langsung menganggapnya sebagai kewajiban.
Jangan memberikan uang untuk mendapatkan hak secara tidak semestinya
Pungli tidak selalu terjadi karena seseorang meminta. Dalam beberapa keadaan, masyarakat juga dapat terdorong menawarkan uang agar urusannya dipercepat atau mendapatkan perlakuan khusus.
Islam mengajarkan agar seorang Muslim tidak menjadikan uang sebagai jalan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang tidak benar.
Baca Juga: Begini Besarnya Dosa Melecehkan Perempuan dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap.”
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan tentang risywah atau suap. Dalam praktiknya, bentuk dan konteks suatu pemberian perlu dilihat secara cermat.
Tidak setiap pemberian otomatis merupakan suap, tetapi pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan sesuatu secara tidak semestinya merupakan persoalan serius dalam Islam.
Jangan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi
Bagi orang yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik, jabatan merupakan amanah.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS An-Nisa: 58)
Ayat ini mengajarkan bahwa kewenangan harus dijalankan secara amanah. Jabatan tidak seharusnya dijadikan sarana untuk meminta keuntungan pribadi dari masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.
Karena itu, petugas yang melayani masyarakat perlu membedakan dengan jelas antara hak resmi yang telah ditentukan dan pemberian pribadi yang berpotensi memengaruhi pelayanan.
Berani mengatakan tidak terhadap pungutan ilegal
Masyarakat terkadang berada dalam posisi sulit ketika menghadapi permintaan uang tambahan. Ada kekhawatiran jika menolak, pelayanan menjadi dipersulit.
Namun, jika terdapat indikasi pungutan tidak resmi, masyarakat dapat menanyakan dasar pembayarannya dengan cara yang sopan.
Kalimat sederhana seperti, “Apakah ada tarif resminya dan apakah saya bisa mendapatkan bukti pembayarannya?” dapat menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa pembayaran tersebut memang sah.
Gunakan jalur pembayaran resmi
Salah satu cara menghindari pungli adalah menghindari pembayaran langsung kepada individu apabila tersedia mekanisme pembayaran resmi.
Pembayaran melalui kanal resmi, rekening lembaga, loket resmi, atau sistem digital yang ditetapkan instansi dapat memberikan bukti transaksi dan mengurangi ruang terjadinya pembayaran di luar ketentuan.
Prinsipnya adalah transparansi. Semakin jelas prosedurnya, semakin mudah masyarakat membedakan biaya resmi dengan pungutan ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta




