Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU Dorong Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

AKURAT.CO Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendorong reformasi sistem perpajakan nasional agar lebih adil bagi masyarakat. Gagasan tersebut mengemuka dalam forum yang digelar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH M Cholil Nafis mengatakan, Bahtsul Masail memiliki tanggung jawab untuk memberikan respons hukum Islam sekaligus menawarkan solusi terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Menurut Cholil, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah sistem perpajakan nasional. Ia menilai diperlukan penataan ulang agar kebijakan pajak tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Baca Juga: Bursa Ketum PBNU Makin Ramai, Sejumlah Kandidat Janjikan Muktamar Bebas Intervensi
Dalam pembahasan Komisi Maudhuiyyah atau tematik, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para ulama dan pakar. Salah satunya adalah hubungan antara zakat dan pajak.
PBNU mendorong agar mekanisme zakat yang selama ini ditempatkan sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak dapat diarahkan menjadi tax credit atau kredit pajak. Dengan skema tersebut, zakat yang telah dibayarkan warga negara dapat diperhitungkan secara langsung dalam kewajiban pajaknya.
Selain itu, forum juga menyoroti perlunya batas minimum kewajiban pajak yang lebih adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan atau subsidi pemerintah.
Cholil menilai masyarakat yang masuk kelompok berpenghasilan rendah dan menjadi penerima bantuan seharusnya tidak dibebani dengan kewajiban pajak yang justru memperberat kondisi ekonominya.
Persoalan lain yang dibahas adalah potensi pajak berulang atau double taxation serta tumpang tindih retribusi yang dinilai dapat meningkatkan beban masyarakat.
Cholil memberikan contoh seorang pekerja yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya, tetapi kemudian kembali membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika menggunakan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan.
"Saya kena pajak ketika digaji, beli lagi kena 11 persen lagi. Belum lagi pajak progresifnya. Nah, ini kita bahas letak keadilannya seperti apa dan bentuk keadilan yang ideal itu bagaimana," ujar Cholil.
Ia yang juga menjabat Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut menegaskan, persoalan perpajakan perlu dilihat tidak hanya dari aspek penerimaan negara, tetapi juga dari sisi keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Alissa Wahid: Muktamar NU Harus Berlangsung Baik dan Demokratis
Hasil pembahasan dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU selanjutnya akan dimatangkan menjadi draf rekomendasi resmi PBNU. Rekomendasi tersebut direncanakan disahkan dalam Muktamar Ke-35 NU.
Setelah disahkan, rekomendasi itu akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan publik di bidang perpajakan.
Muktamar Ke-35 NU sendiri dijadwalkan berlangsung di Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel







