Akurat

Pemerintah Tegaskan Skema Baru Pembagian Kuota Haji 2026 Berbasis Waiting List

Fajar Rizky Ramadhan | 18 November 2025, 08:15 WIB
Pemerintah Tegaskan Skema Baru Pembagian Kuota Haji 2026 Berbasis Waiting List

AKURAT.CO Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi untuk penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M dilakukan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya perhatian publik terkait adanya kenaikan maupun penurunan kuota di sejumlah provinsi.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026: Syarat, Jadwal, dan Alur Seleksi PPIH Arab Saudi

Ia menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (2) dalam undang-undang tersebut memungkinkan tiga pendekatan distribusi kuota: berdasarkan panjang daftar tunggu jemaah (waiting list), berdasarkan jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya. Pemerintah akhirnya menetapkan waiting list sebagai dasar utama pembagian kuota.

Menurutnya, pendekatan itu dipilih setelah melalui telaah mendalam bersama DPR dan menerima masukan publik tentang panjangnya antrean keberangkatan di banyak daerah. “Dengan ketentuan baru ini, setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur,” tegasnya.

Irfan Yusuf menyatakan bahwa skema lama yang menggunakan proporsi penduduk muslim kerap menimbulkan kesenjangan antarprovinsi. Penggunaan waiting list dinilai lebih mencerminkan kondisi faktual, karena mengacu pada urutan pendaftaran jemaah secara nyata.

“Ini juga menjawab keresahan sosial. Banyak jemaah telah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memberi ruang untuk menggunakan jumlah pendaftar sebagai dasar pembagian kuota. Selain lebih relevan dengan kondisi saat ini, pendekatan itu dinilai mampu menekan disparitas masa tunggu antardaerah.

“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” katanya.

Pemerintah menggunakan data daftar tunggu nasional dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan cut-off 16 September 2025 sebagai basis perhitungan kuota 2026. Jumlah total pendaftar haji reguler mencapai 5.398.420 orang.

Setiap provinsi kemudian dihitung proporsinya berdasarkan jumlah pendaftar aktif yang telah diverifikasi di SISKOHAT. Dengan formula tersebut, pembagian kuota mencerminkan proporsi nyata calon jemaah yang menunggu keberangkatan, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim.

Irfan Yusuf juga menanggapi perbedaan mencolok antara kuota haji tahun 2026 dan 2025. Menurutnya, pergeseran itu bukan akibat perubahan jumlah kuota nasional, melainkan dampak dari formula baru yang mengikuti amanat UU 14/2025.

Baca Juga: Mengenal 5 Kategori Petugas Haji dan Tugas Resminya Menjelang Musim 2026

Mulai 2026, provinsi dengan antrean panjang mendapat kenaikan kuota, sedangkan provinsi dengan masa tunggu pendek mengalami penyesuaian. “Perubahan ini bukan ketidakadilan, melainkan koreksi terhadap ketimpangan lama. Pemerintah tidak mengurangi hak siapa pun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan baru itu dalam jangka panjang akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan proporsional bagi seluruh umat Islam di Indonesia. “Sistem ini memastikan setiap jemaah dihormati haknya sesuai urutan pendaftaran,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.