Ini Dokumen Penting Seleksi Petugas Haji Indonesia, Catat untuk Anda yang Ingin Daftar 2026

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah RI segera membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M. Seleksi digelar secara daring dan untuk umum.
Rekrutmen berlangsung terbuka dan kompetitif tanpa biaya administrasi. Seleksi tingkat daerah dijadwalkan pada November 2025, disusul seleksi tingkat pusat pada Desember 2025.
Peserta yang lolos akan mengikuti pelatihan teknis dan kompetensi pada Januari hingga Februari 2026, termasuk penguatan bahasa Arab dasar dan kesiapan pelayanan jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi aspek penting dalam proses pendaftaran. Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sesuai kategori petugas.
Baca Juga: BPKH Buka Rekrutmen Professional Hire 2025, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya
-
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Layanan Lansia dan Disabilitas, serta PKPPJH
Dokumen yang harus disiapkan mencakup surat rekomendasi instansi atau lembaga sesuai asal pendaftar, KTP yang masih berlaku, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH, serta SK terakhir bagi ASN. Bagi non-ASN perlu melampirkan SKCK. Perempuan yang telah menikah wajib menyertakan surat izin suami. Sertifikat bahasa Arab dan Inggris serta bukti pernah berhaji menjadi nilai tambah. -
Pelaksana Bimbingan Ibadah
Selain dokumen rekomendasi dan persyaratan umum, pelamar kategori ini harus menyertakan Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji. Surat izin suami wajib bagi pelamar perempuan yang sudah menikah. Kemampuan bahasa asing serta pengalaman berhaji menjadi prioritas. -
Pelaksana Pelindungan Jemaah
Kategori ini dikhususkan bagi anggota TNI atau Polri. Dokumen wajib meliputi surat rekomendasi dari pimpinan Markas Besar, KTP, ijazah terakhir, surat sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan, dan SK terakhir. Pelamar perempuan harus menyertakan surat izin suami. Sertifikat bahasa asing serta bukti pernah berhaji menjadi nilai dukung. -
Pelaksana Media Center Haji (MCH)
Pelamar harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi humas, ormas, atau pimpinan perusahaan media; KTP; ijazah; surat sehat; SK bagi ASN; serta SKCK bagi non-ASN. Kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan menjadi syarat utama. Pelamar perempuan wajib melampirkan surat izin suami. Bukti kompetensi jurnalistik seperti sertifikat Uji Kompetensi Wartawan, sertifikat Dewan Pers, maupun portofolio kehumasan menjadi keunggulan tersendiri.
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Tugas PPIH yang Harus Kamu Tahu
Kemenhaj mengingatkan bahwa seluruh proses berlangsung resmi dan transparan. Seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Pendaftar diminta memastikan keabsahan seluruh dokumen agar dapat mengikuti tahapan seleksi hingga selesai.
Jika Anda berencana mendaftar sebagai petugas haji pada tahun 2026, kelengkapan administrasi menjadi langkah awal yang harus dipersiapkan sejak sekarang. Dengan proses yang kompetitif, dokumen yang lengkap dan valid akan menjadi kunci untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







