Ponpes Al-Khoziny Kembali Dibuka, Alumni Siapkan Beasiswa Korban

AKURAT.CO Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny kembali membuka kegiatan belajar mengajar setelah tragedi ambruknya bangunan musala pada Senin, 29 September 2025, yang menelan 63 korban jiwa. Kegiatan pembelajaran mulai berjalan kembali sejak Jumat, 17 Oktober 2025.
Ketua Alumni Ponpes Al-Khoziny, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa sejumlah santri sudah mulai kembali ke pondok dan pihaknya telah menyiapkan fasilitas sementara untuk menampung mereka.
“Insyaallah malam ini sudah mulai ada santri yang kembali, karena sudah kami sampaikan via WA dan telepon. Khususnya santri yang sedang kuliah, juga yang Aliyah dan Tsanawiyah, sudah kami perbolehkan untuk kembali ke pondok,” ujar Zaenal kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Untuk sementara waktu, kegiatan pondok dipusatkan di kampus 2 Ponpes Al-Khoziny, sebab area musala dan bangunan utama masih dalam garis polisi.
Baca Juga: KH Anwar Manshur: Ulama Sepuh Lirboyo, Penjaga Tradisi dan Moral Bangsa
“Untuk sementara, karena masih ada police line, kami gunakan kampus 2. Sudah kami hitung jumlah calon santri yang akan kembali, insyaallah sudah mencukupi,” jelasnya.
Zaenal menambahkan bahwa pihak pondok tidak dapat memastikan apakah jumlah santri yang kembali akan meningkat atau menurun, namun pihaknya menegaskan bahwa pelayanan pendidikan bagi seluruh santri tetap menjadi prioritas utama.
“Yang penting kewajiban keluarga ndalem adalah memberikan pelayanan pendidikan agar proses pembelajaran tidak terbengkalai,” katanya.
Selain fokus memulihkan kegiatan pendidikan, para alumni Ponpes Al-Khoziny juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban, khususnya mereka yang mengalami luka berat atau cacat fisik akibat tragedi tersebut.
“Kami bersama para alumni siap mencarikan dana. Untuk korban yang mengalami cacat fisik, akan kami kawal agar mendapatkan beasiswa hingga jenjang S2. Kami juga sudah menyiapkan program trauma healing dengan mendatangi rumah korban,” ungkap Zaenal.
Ia menjelaskan bahwa jaringan alumni Ponpes Al-Khoziny tersebar di berbagai daerah di Indonesia hingga luar negeri, dan mereka siap membantu proses pemulihan para santri secara berkelanjutan.
Menanggapi soal kondisi bangunan ponpes yang sebelumnya dinilai tidak layak, Zaenal menegaskan bahwa pihak pondok menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan hasil investigasi para ahli bangunan.
Baca Juga: Saudi Umumkan Jadwal Resmi Penerbangan Haji 2026: Fase Kedatangan Dimulai 18 April
“Soal bangunan kami serahkan ke pengacara. Kami menunggu hasil investigasi para ahli. Kalau memang rekomendasinya harus dibongkar atau diperbaiki, kami siap melaksanakannya,” tandasnya.
Tragedi ambruknya musala Ponpes Al-Khoziny pada akhir September lalu menyisakan duka mendalam di kalangan masyarakat Sidoarjo. Meski begitu, semangat untuk bangkit kembali terus dijaga, baik oleh keluarga pondok maupun para alumni yang berkomitmen untuk mengawal proses pemulihan spiritual, pendidikan, dan sosial para santri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








