Berapa Minimal Nafkah yang Dituntut Mantan Istri kepada Suaminya? Ini Menurut Islam

AKURAT.CO Pertanyaan tentang berapa minimal nafkah yang boleh dituntut seorang mantan istri kepada suaminya kerap muncul dalam kasus perceraian.
Islam memiliki aturan jelas mengenai kewajiban nafkah, baik selama pernikahan maupun setelahnya, khususnya ketika ada anak yang harus dinafkahi.
Al-Qur’an menegaskan dalam Surah At-Talaq ayat 7:
﴿ لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۗ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍۢ يُسْرًۭا ﴾
“Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan menjadikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7).
Baca Juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf Tuntut Nafkah 100 Rupiah, Ini Pandangan Islam
Ayat ini menjadi dasar bahwa tidak ada batasan angka pasti untuk minimal nafkah. Yang menjadi ukuran adalah kadar kebutuhan istri dan anak serta kemampuan ekonomi suami.
Dengan kata lain, nafkah harus proporsional: cukup untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan) sesuai standar hidup yang wajar.
Para ulama fikih, seperti Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’, menjelaskan bahwa nafkah wajib mencakup makanan, pakaian, dan tempat tinggal, meski ukurannya berbeda-beda tergantung keadaan.
Artinya, tidak boleh seorang suami memberikan nafkah yang terlalu rendah hingga tidak layak bagi kebutuhan dasar istrinya.
Dalam konteks perceraian, mantan istri tidak lagi berhak atas nafkah pribadi, kecuali jika ia sedang dalam masa iddah (menunggu suci setelah perceraian) atau memiliki anak yang hak asuhnya bersamanya. Dalam hal ini, kewajiban nafkah anak tetap berada pada suami.
Baca Juga: Tasya Farasya dan Suami Kompak Hadir di Sidang Perdana Perceraian
Dengan demikian, Islam tidak menentukan angka minimal tertentu, tetapi menekankan prinsip kelayakan, kewajaran, dan kesesuaian kemampuan. Nafkah yang terlalu kecil hingga tidak mencukupi kebutuhan pokok bertentangan dengan maksud syariat menjaga kemaslahatan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








