Muhammadiyah Dukung Pengaturan Sound Horeg: Jika Lebih Banyak Mudharat, Maka Harus Dilarang

AKURAT.CO Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sikap atas fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, segala bentuk ekspresi harus tetap berada dalam koridor keteraturan dan kedamaian.
“Sebab kalau tidak diatur maka tentu sudah pasti akan terjadi kegaduhan dan ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat karena ada hak-hak orang lain yang terganggu dan terlanggar,” ujar Anwar Abbas, Selasa (15/7).
Ia menekankan bahwa keberadaan sound horeg sah-sah saja selama tidak menimbulkan gangguan atau bahaya. Namun, jika menimbulkan keresahan di masyarakat, penggunaannya perlu ditertibkan dan dikendalikan.
Baca Juga: MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Muhammadiyah Dukung: Ganggu Warga dan Rusak Kesehatan
“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan, misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga atau bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya. Maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” ujarnya kepada Media.
Menurutnya, hukum penggunaan sound horeg bergantung pada dampaknya. Bila lebih banyak membawa mafsadat (kerusakan), maka harus dilarang. Namun, jika membawa maslahat yang lebih besar dan mudharatnya dapat diminimalisasi, maka bisa dibolehkan dengan pengawasan ketat.
“Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang. Tetapi jika dia bisa menciptakan mashlahat yang lebih besar dari mafsadatnya, maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya, maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” pungkasnya.
Baca Juga: 3 Alasan Islam Mengharamkan Sound Horeg: Mengganggu, Simbol Fasik, dan Picu Kemaksiatan
Fatwa haram atas sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim sebelumnya muncul sebagai respons atas keluhan warga terhadap polusi suara dari sistem audio berdaya tinggi, yang kerap digunakan dalam karnaval atau acara kampung.
Sejumlah insiden, seperti kerusakan properti warga hingga gangguan kesehatan akibat kebisingan ekstrem, memicu seruan agar praktik ini segera ditertibkan.
Sikap Muhammadiyah ini memperkuat pesan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang lain, serta pentingnya peran otoritas keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan berbasis maslahat bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









