Mbak Rara Pawang Hujan Kembali Viral di Aceh, Apakah Pawang Hujan Sesuai Syariat Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, nama Mbak Rara, seorang pawang hujan yang sebelumnya sempat viral pada ajang MotoGP di Mandalika, kembali menjadi perbincangan hangat di Aceh karena dikabarkan menjadi pawang hujan di pembangunan salah satu stadion di Aceh.
Keberadaannya dalam beberapa acara besar di wilayah ini memicu berbagai respons dari masyarakat, khususnya terkait pandangan agama Islam mengenai profesi pawang hujan.
Dalam budaya masyarakat Indonesia, pawang hujan adalah seseorang yang diyakini memiliki kemampuan untuk mengendalikan cuaca, khususnya hujan.
Pawang hujan biasanya dipanggil untuk memastikan acara besar yang digelar di luar ruangan tidak terganggu oleh hujan.
Meskipun fenomena ini telah menjadi tradisi dalam beberapa budaya lokal, pertanyaannya adalah, apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam?
Dalam Islam, semua hal yang berkaitan dengan kekuatan alam, termasuk cuaca, adalah di bawah kehendak dan kuasa Allah SWT.
Keyakinan bahwa seseorang dapat mengendalikan hujan atau cuaca dianggap bertentangan dengan prinsip tauhid, yang menegaskan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan mutlak atas alam semesta.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
(Artinya: "Katakanlah: 'Maka apakah kalian memperhatikan apa yang kalian sembah selain Allah? Jika Allah hendak mendatangkan mudarat kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan mudarat itu? Atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?'. Katakanlah: 'Cukuplah Allah bagiku'. Kepada-Nya-lah bertawakal orang-orang yang bertawakal." - QS. Az-Zumar: 38)
Dalam ayat ini, Allah SWT menegaskan bahwa tidak ada satu pun kekuatan selain-Nya yang mampu memberikan atau menahan rahmat dan mudarat.
Oleh karena itu, keyakinan bahwa pawang hujan dapat mengendalikan hujan adalah bertentangan dengan ajaran tauhid.
Baca Juga: Mayoret Pakai Jilbab Viral Gunakan Rok Pendek dan Berjoget Depan Guru, Apa yang Salah menurut Islam?
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
(Artinya: "Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun kemudian mempercayai apa yang ia katakan, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad." - HR. Ahmad)
Hadits ini menggarisbawahi larangan keras terhadap mencari bantuan atau percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan luar biasa di luar ketentuan Allah SWT.
Dalam perspektif syariat Islam, praktik pawang hujan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip tauhid dan menempatkan kepercayaan pada kekuatan selain Allah SWT.
Umat Islam diharapkan untuk selalu bertawakal kepada Allah dan memohon kepada-Nya dalam segala urusan, termasuk urusan cuaca.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan-batasan agama dalam menjalani tradisi dan budaya yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









