Ekshumasi Jenazah, Berikut Sejumlah Ketentuannya dalam Islam

AKURAT.CO Ekshumasi jenazah, atau penggalian kembali jenazah yang telah dikubur, merupakan hal yang jarang terjadi dalam praktik Islam.
Namun, ada ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa ketentuan tentang ekshumasi jenazah menurut ajaran Islam.
Ketentuan Umum Ekshumasi Jenazah
1. Larangan Umum dalam Islam
Dalam Islam, umumnya, menggali kembali jenazah setelah dikuburkan adalah tindakan yang tidak dianjurkan. Ini didasarkan pada hadis berikut:
Hadis Riwayat Abu Hurairah; "Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian menggali kuburan dan janganlah kalian menghancurkan bangunan-bangunan yang sudah ada.'" (HR. Muslim).
Baca Juga: Andre Taulany Gugat Istri, Apa Saja Hak-hak Istri dalam Proses Gugatan Cerai oleh Suaminya?
2. Kebutuhan Khusus untuk Ekshumasi
Meski umumnya dilarang, ada beberapa kondisi di mana ekshumasi diperbolehkan, seperti untuk keperluan penyelidikan atau penguburan kembali dengan alasan-alasan syar’i. Hal ini dijelaskan dalam beberapa kasus:
Hadis Riwayat Abu Hurairah: Rasulullah SAW pernah melakukan ekshumasi untuk kepentingan tertentu, seperti pemindahan jenazah ke tempat yang lebih baik atau lebih sesuai.
3. Menjaga Kehormatan Jenazah
Ekshumasi jenazah harus dilakukan dengan penuh kehormatan dan tidak boleh sembarangan. Menghormati jenazah merupakan prinsip penting dalam Islam:
Firman Allah dalam Surah Al-Mu’minun (23:14): "Kemudian Kami jadikan air mani itu segumpal darah, lalu segumpal darah itu menjadi segumpal daging, dan Kami jadikan tulang-belulang, lalu Kami bungkus tulang-belulang itu dengan daging yang segar. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang lain. Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang Paling Baik."
4. Prosedur Ekshumasi
Jika ekshumasi perlu dilakukan, prosedur harus mengikuti prinsip-prinsip syar’i, termasuk izin dari pihak berwenang dan pertimbangan maslahat. Sebagai contoh, ekshumasi mungkin dilakukan untuk tujuan medis atau untuk menyesuaikan tempat pemakaman:
Baca Juga: Geger Andre Taulany Gugat Cerai Istri, Apa Hukum Suami Gugat Cerai Istri dalam Islam?
Hadis Riwayat Abdullah bin Umar: "Rasulullah SAW pernah menggali kembali kuburan untuk memindahkan jenazah ke tempat yang lebih baik, jika diperlukan."
Ekshumasi jenazah dalam Islam adalah tindakan yang umumnya dilarang, tetapi ada beberapa kondisi khusus di mana ia diperbolehkan, seperti untuk kepentingan syar’i atau medis.
Dalam setiap kasus, tindakan ini harus dilakukan dengan penuh kehormatan terhadap jenazah dan dengan mengikuti prosedur syar’i yang tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







