Akurat

Hukum Bila Seseorang Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba

Azis Muslim | 27 Februari 2024, 16:03 WIB
Hukum Bila Seseorang Telat Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya Tiba

AKURAT.CO Bulan Ramadhan merupakan bulan dimana seluruh umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Karena puasa termasuk dalam salah satu rukun Islam, maka orang yang tidak menunaikannya akan mendapatkan dosa.

Bulan Ramadhan merupakan kesempatan umat muslim untuk memperbanyak ibadah agar memperoleh pahala yang melimpah. Namun sayangnya, ada beberapa golongan yang terhalang untuk melakukan ibadah puasa ini. Seperti wanita yang sedang menstruari, ibu hamil dan menyusui, orang yang sedang sakit parah, serta orang yang sedang dalam perjalanan jarak jauh.

Meski begitu, Allah SWT mengizinkan hamba-Nya untuk mengqadha puasa yang tidak dijalankan pada bulan Ramadhan. Qadha puasa Ramadhan ini bisa dilakukan hingga akhir bulan Sya’ban. Lalu bagaimana hukum bila kita telat qadha puasa hingga ramadhan berikutnya tiba?

Baca Juga: 6 Hal yang Harus Disiapkan dalam Menyambut Bulan Ramadhan

Berikut ini penjelasan yang telah dilansir dari NU Online:

Allah ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa. Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadhan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.

Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.

والثاني الإفطار مع تأخير قضاء) شىء من رمضان (مع إمكانه حتى يأتي رمضان آخر) لخبر من أدرك رمضان فأفطر لمرض ثم صح ولم يقضه حتى أدركه رمضان آخر صام الذي أدركه ثم يقضي ما عليه ثم يطعم عن كل يوم مسكينا رواه الدارقطني والبيهقي فخرج بالإمكان من استمر به السفر أو المرض حتى أتى رمضان آخر أو أخر لنسيان أو جهل بحرمة التأخير. وإن كان مخالطا للعلماء لخفاء ذلك لا بالفدية فلا يعذر لجهله بها نظير من علم حرمة التنحنح وجهل البطلان به. واعلم أن الفدية تتكر بتكرر السنين وتستقر في ذمة من لزمته.

Artinya, “(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Baca Juga: Kapan Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2024? Ini Kata Kementerian Agama RI

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Untuk penjelasan lebih lanjut, satu mud setara dengan 543 gram menurut Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Itulah penjelasan mengenai hukum bila kita telat qadha puasa hingga ramadhan berikutnya tiba. Ada baiknya kita tidak menunda qadha puasa agar kita termasuk dalam muslim yang taat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi