Profil Abu Bakar Ash Shiddiq, Pemimpin Pertama Setelah Rasulullah SAW Wafat

AKURAT.CO Setelah Rasulullah SAW wafat, kondisi kota Madinah sangat genting. Hal ini disebabkan karena saat itu pemimpin yang harus menggantikan Rasulullah untuk memimpin umat Islam belum ditentukan.
Karena adanya kekosongan pemimpin, para sahabat Rasulullah mengadakan musyawarah untuk memilih pemimpin yang akan menggantikan Rasulullah. Dan dari perundingan tersebut, ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikan Rasulullah memimpin umat Islam.
Abu Bakar Ash-Shiddiq memiliki nama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah. Abu Bakar adalah sahabat sekaligus mertua dari Nabi Muhammad SAW. Selain itu, beliau merupakan salah satu pemeluk Islam terdahulu. Abu Bakar lahir di Makkah pada 27 Oktober 573 dan wafat di kota Madinah 23 Agustus 643. Beliau dimakamkan di Masjid Nabawi, Madinah.
Baca Juga: Inilah Pesan Islam untuk Ridha dengan Hasil Pemilu
Ash-Shiddiq adalah julukan yang diberikan oleh Rasulullah kepada Abu Bakar. Abu Bakar termasuk dalam jajaran Khulafaur Rasyidin bersama dengan sahabat Nabi lainnya seperti Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Abu Bakar berkuasa selama 2 tahun 77 hari. Beliau ditunjuk untuk menjadi pengganti Rasulullah karena kedekatan dan kesetiaannya kepada Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar sering mendampingi Rasulullah saat hijrah ke Madinah.
Selama menjabat, beliau berhasil mengislamkan banyak orang yang di kemudian hari menjadi tokoh-tokoh penting dalam sejarah Islam, salah satunya adalah 'Utsman bin 'Affan yang kemudian menjadi khalifah ketiga.
Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan dalam Pemilu 2024, Bagaimana Hukum Melakukan Kecurangan dalam Islam?
Selain itu banyak jasa yang diberikan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq diantaranya adalah menghimpun Al-Qur’an atas usulan Umar bin Khattab, memberantas nabi-nabi palsu dan para orang murtad, memerangi orang-orang yang ingkar zakat, memperluas wilayah penyebaran agama Islam hingga ke Hiroh, Anbar dan Persia, Daumatul Jandal, Yarmuk, Syam, dan Syria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








