Akurat Logo

Bolehkah Memakai Mukena Bermacam Warna Selain Putih?

Fahri Hilmi | 20 Desember 2023, 21:45 WIB
Bolehkah Memakai Mukena Bermacam Warna Selain Putih?

AKURAT.CO, Saat ini, penggunaan mukena oleh kaum hawa mulai memunculkan banyak variasinya. Tidak hanya dibuat dari kain berwarna putih saja, melainkan mukena turut dimodifikasi dengan corak, warna, hingga model yang lebih beragam, menarik, serta kekinian.

Namun, bersamaan dengan munculnya trend tersebut, bolehkah menggunakkan mukena yang dibuat dari beragam warna dan corak selain warna putih?

Tujuan penggunaan kain putih dan polos tanpa corak pada mukena sendiri tak lain karena warna tersebut identik dengan makna suci dalam ibadah, serta menjadikan mukena berwarna netral, tidak mencolok, dan tidak mengganggu konsentrasi ibadah diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?

Dilansir dari berbagai sumber, Nabi SAW memerintahkan umatnya untuk menghindari pakaian dengan warna atau corak yang mencolok mata karena dapat mengundang perhatian orang lain secara berlebihan.

Sebagaimana perintah ini dijelaskan dalam suatu hadits, dimana penggunaan syuhrah, yakni istilah untuk pakaian yang terlalu menarik perhatian, termasuk kedalam pakaian yang hina untuk digunakkan, sebagai berikut:

“Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubra, dan dihasankan Al-Arnauth).

Dalam hal ini, As-Sarkhasi memberikan penjelasan mengenai syuhrah, serta jenis pakaian seperti apa saja yang dapat termasuk kedalamnya:

والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها

Artinya: “Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268).

Baca Juga: Judi Online Masih Marak di Kalangan Masyarakat, Berikut Penjelasan Haramnya Perjudian dalam Islam

Berdasarkan penjelasan tersebut, mukena dengan warna dan corak mencolok dapat dikategorikan sebagai bagian dari syuhrah, sehingga pemakaiannya juga harus dihindari terlebih sebagai pakain untuk beribadah.

Disisi lain, perbedaan pendapat diungkapkan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari dimana mukena selain putih dapat digunakkan oleh para wanita selama warna tersebut merupakan warna umum dari masyarakat, sehingga tidak lagi menarik perhatian orang secara berlebihan.

Meski begitu, langkah terbaik yang dapat diambil dalam persoalan ini ialah dengan menghindari mudharat atau keburukan yang mungkin terjadisehingga para wanita harus memperhatikan kembali mukena yang termasuk syuhrah, agar tidak mengganggu ibadah orang lain. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi