Korupsi Merajalela, Berikut Siksaan Bagi Para Koruptor dalam Hukum Islam

AKURAT.CO, Tindak pidana korupsi, sebagai sikap merugikan orang lain dengan mementingkan keperluan pribadi seseorang, seakan belum menemukan titik jera dan terus merajalela di Indonesia, baik dalam bidang politik, kesehatan, pendidikan, dan lainnya sebagainya.
Dilansir NU Online, korupsi merupakan tindakan yang haram dilakukan dimana seseorang dengan sengaja menggunakkan jabatan dan kekuasaannya untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok, seperti tindakan suap, pemerasan, penggelapan dana, dan lain sebagainya.
Selain dilarang dalam hukum negara, korupsi diatur dalam hukum Islam dengan ancaman dosa besar dan siksaan pedih bagi pelakunya di dunia maupun akhirat. Sebagaimana hal ini dijelaskan pada ayat ke-10 surat An-Nisa, sebagai berikut:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ
Innalladzîna ya'kulûna amwâlal-yatâmâ dhulman innamâ ya'kulûna fî buthûnihim nârâ, wa sayashlauna sa’ira
Baca Juga: 5 Anjuran Nabi Saat Minum Air Putih Agar Sehat dan Berpahala
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa: 10).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah SWT menghukum orang yang memakan harta anak yatim dengan zalim menggunakkan balasan yang pedih, yakni menelan api yang menyala serta terbakar di dalam neraka dengan pembakaran yang dahsyat.
Dalam hal ini, perilaku mengambil harta anak yatim dalam ayat tersebut diartikan sebagai tindakan mengambil hak orang lain yang bukan miliknya, sehingga perumpamaan ini turut berlaku pada para koruptor yang mengambil harta orang lain yang bukan haknya, seperti hadits berikut:
Baca Juga: Adab dengan Tetangga dalam Islam, Amalkan Agar Allah Menjamin Kebahagiaan
فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ
Artinya: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad ditanganNya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya; jika korupsinya berupa seekor unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta; jika korupsinya seekor sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh; dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik." (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, pelaku koruptor tidak hanya mendapatkan siksaan pedih dengan panasnya api neraka atas kezaliman mereka, melainkan ia harus menanggung sesuai dengan harta yang ia ambil didunia. (Yasmina Nuha).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









