Hukum Bermain Marawis Di Dalam Masjid

AKURAT.CO, Marawis adalah salah satu jenis alat musik yang biasa digunakan untuk tembang-tembang islami, seperti shalawatan. Marawis biasa diadakan di momen-momen Maulid Nabi Muhammad SAW. Marawis masyhur dikenal di Indonesia.
Bolehkah bermain marawis di dalam masjid? Terkait hal ini kita dapat melihat sebuah riwayat tentang anjuran untuk mengumumkan pernikahan.
Dalam sebuah hadits no. 1089 dalam kitab Sunan At Tirmidzi, Rasulullah SAW Bersabda:
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ
Artinya: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).
Baca Juga: Shalawat Penarik Rezeki untuk Berbisnis
Pernikahan identik dengan keramaian. Rasulullah mensunahkan pernikahan di dalam masjid. Pada dasarnya, bermain marawis juga sembari bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, yang itu sangat dianjurkan dalam Islam.
Hal itu sangat jelas, jika musik rebana atau dalam bahasa orang jawa dinamakan terbang boleh dimainkan, apalagi umumnya rebana ini digunakan sebagai pengiring shalawat dan qasidah mulia lainnya.
Secara khusus bahkan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam fatwanya yang termuat dalam kitab Al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubro Juz 4 Halaman 356 menjelaskan secara khusus tentang rebana yang dimainkan dalam masjid.
Baca Juga: Salawat Rifa'iyah Dan Manfaat Bagi Pembacanya
وفي الترمذي وسنن ابن ماجه عن عائشة - رضي الله تعالى عنها - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «أعلنوا هذا النكاح وافعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدف» وفيه إيماء إلى جواز ضرب الدف في المساجد لأجل ذلك فعلى تسليمه يقاس به غيره
Artinya: Dalam Sunan at Tirmidzi dan kitab Sunan Ibnu Majah disebutkan hadits riwayat dari Aisyah RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).
Hadits tersebut mengisyaratkan kebolehan memainkan rebana atau marawisbdalam acara pernikahan di dalam masjid, dan diqiyaskan pula kebolehan memainkan marawis untuk acara-acara lainnya.
Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










