Akurat

Apa Itu Malpraktik dan Bagaimana Cara Membuktikannya

Eko Krisyanto | 20 Oktober 2025, 17:17 WIB
Apa Itu Malpraktik dan Bagaimana Cara Membuktikannya
 
AKURAT.CO Malpraktik merupakan tindakan kelalaian atau kesalahan profesional yang dilakukan oleh tenaga ahli, terutama di bidang medis, hukum, atau teknis, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
 
Dalam konteks kesehatan, malpraktik medis terjadi ketika dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya tidak menjalankan standar pelayanan yang semestinya, sehingga menimbulkan dampak buruk bagi pasien.
 
 
Secara umum, malpraktik tidak selalu berarti kesalahan yang disengaja. Tindakan ini bisa disebabkan oleh kelalaian, kurangnya keterampilan, atau pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur profesional. Misalnya, dokter memberikan obat yang salah, melakukan operasi di bagian tubuh yang keliru, atau gagal mendiagnosis penyakit secara tepat waktu.
 
Untuk membuktikan adanya malpraktik, diperlukan serangkaian langkah hukum dan pembuktian medis. Pertama, korban harus menunjukkan bahwa terdapat hubungan profesional antara pelaku dan korban, misalnya antara dokter dan pasien. Kedua, harus dibuktikan bahwa tenaga profesional tersebut melanggar standar operasional yang berlaku di bidangnya. Standar ini biasanya dijelaskan melalui pendapat ahli atau lembaga profesi terkait.
 
Langkah ketiga, perlu ada bukti nyata terjadinya kerugian, baik secara fisik, finansial, maupun psikologis. Korban harus mampu menunjukkan bahwa kerugian tersebut terjadi sebagai akibat langsung dari tindakan kelalaian pelaku.
 
Di era digital saat ini, bukti dokumentasi seperti rekam medis elektronik, CCTV, atau komunikasi digital juga bisa membantu proses pembuktian. Selain itu, laporan saksi ahli menjadi elemen penting dalam memperkuat kasus.
 
 
Dengan pemahaman dan pengawasan yang baik, risiko malpraktik dapat diminimalisir. Profesional di bidang apapun, terutama di sektor kesehatan dan teknologi, perlu menjunjung tinggi etika kerja serta menerapkan standar keselamatan agar tidak merugikan orang lain.
 
Dinda NS (Magang)
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
R