Kemenkes Banjir Kritik Atas Aturan Tembakau, Banyak Pihak Tidak Dilibatkan

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terus menuai kritik.
Kebijakan ini dianggap tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dalam proses penyusunannya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor bisnis.
"Kesehatan penting, tapi tidak bisa meninggalkan aspek bisnis yang diatur oleh kementerian lain. Ada Kemendag, Kemenperin, bahkan Kementerian Pendidikan terkait sekolah," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Latihan Pemahaman Modul 1 Topik 2 PPG 2024: Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, juga menyayangkan proses penyusunan RPMK yang tidak melibatkan industri tembakau.
Menurutnya, industri sepakat soal pentingnya kesehatan, namun keputusan terkait tembakau seharusnya didiskusikan bersama, bukan sepihak. "Kami juga ingin pengendalian rokok, tapi harus ada jalan tengah untuk semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang merokok, tetapi berupaya melakukan pengendalian.
"Merokok adalah hak masing-masing, namun kami ingin pengendalian terhadap zat adiktif lainnya," katanya.
Baca Juga: DANA Perkuat Upaya Edukasi dan Kolaborasi untuk Cegah Kejahatan Siber
**Kemasan Polos Jadi Kontroversi**
Salah satu pasal dalam RPMK yang paling kontroversial adalah aturan tentang kemasan polos. Pasal 5 mengharuskan produk tembakau dikemas dengan warna Pantone 448 C tanpa merek yang mencolok, yang dianggap dapat merugikan industri.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, Angga Handian Putra, menyoroti kurangnya komunikasi dari Kemenkes terkait aturan ini. "Kami mengetahui aturan ini dari situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung," ujarnya (24/09). Ia juga mengingatkan tentang potensi hambatan perdagangan yang dapat timbul akibat kebijakan tersebut, terutama terkait perjanjian WTO.
Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, Askolani, juga menyoroti kesulitan dalam pengawasan lapangan jika kebijakan kemasan polos diterapkan. Menurutnya, aturan ini dapat memicu peredaran rokok ilegal. "Kemasan polos berisiko dalam pengawasan," jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024 (23/09).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









