Akurat Logo

Singapura Agresif Buru Badan Usaha Terlibat Karhutla Indonesia, Bidik Perusahaan Agribisnis di Bursa Efek

Fitra Iskandar | 20 Oktober 2026, 09:10 WIB
Singapura Agresif Buru Badan Usaha Terlibat Karhutla Indonesia, Bidik Perusahaan Agribisnis di Bursa Efek
Shanmugam - Stomp

AKURAT.CO Pemerintah Singapura akan memburu perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, meskipun kabut asap telah mereda. Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan bertanggung jawab.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan, perusahaan tidak bisa sekadar menunggu kabut asap menghilang sebelum kembali menjalankan bisnis seperti biasa. Penindakan, menurut dia, akan terus berjalan hingga persoalan tersebut dituntaskan.

“Kami akan terus mengusut masalah ini sampai tuntas, berapa pun waktu yang dibutuhkan,” kata Shanmugam seperti dikutip The Straits Times.

Shanmugam, yang juga menjabat Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai cara untuk menekan perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Langkah tersebut dapat menyasar keuntungan bisnis, akses pendanaan, hingga reputasi perusahaan di mata investor.

Pemerintah juga membuka kemungkinan memperkuat undang-undang atau memperkenalkan aturan baru jika instrumen yang tersedia saat ini dinilai belum memadai.

Singapura Tak Ingin Perusahaan Lepas Tangan

Shanmugam menegaskan, perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab dengan menggunakan struktur korporasi berbeda atau beralasan bahwa kebakaran terjadi di wilayah Indonesia.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan klaim ramah lingkungan untuk menutupi praktik bisnis yang bertentangan dengan komitmen mereka.

“Mereka tidak bisa melakukan greenwashing untuk menutupi perilaku mereka,” ujarnya.

Menurut Shanmugam, perusahaan harus membuktikan klaim mengenai kebijakan tanpa pembakaran dan upaya pemadaman melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Pernyataan tersebut menyusul langkah Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) yang mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan di Indonesia. Mereka diminta menghentikan aktivitas pembakaran, memadamkan api di lahan yang dikelola, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Empat perusahaan yang diidentifikasi sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP) adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, dan Buana Megatama Jaya.

Sertifikasi Ramah Lingkungan APP Ikut Disorot

Tekanan terhadap perusahaan juga datang dari Singapore Environment Council (SEC). Lembaga tersebut mengeluarkan pemberitahuan pembatasan sementara terkait sertifikasi label ramah lingkungan APP.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.