Amnesty International Tuding Negara-Negara Teluk Tangkap Ratusan Orang karena Unggah Video Konflik Timur Tengah

AKURAT.CO Amnesty International menuduh sejumlah negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) memanfaatkan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah untuk memperketat pembatasan kebebasan berekspresi. Organisasi hak asasi manusia tersebut mengungkap bahwa lebih dari 700 orang telah ditangkap karena membagikan informasi, video, atau komentar terkait konflik regional.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, Amnesty International menuding pemerintah di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Arab Saudi, dan Oman melakukan kriminalisasi secara luas terhadap pertukaran informasi dengan dalih menjaga keamanan nasional.
Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef, mengatakan gelombang penangkapan tersebut mencerminkan pola represi yang telah berlangsung lama di kawasan Teluk.
"Pemerintah-pemerintah ini memanfaatkan eskalasi ketegangan regional untuk memperketat kontrol yang sudah sangat menyesakkan terhadap kebebasan berekspresi demi mempertahankan citra mereka sebagai wilayah yang aman dan stabil," kata Morayef.
UEA dan Qatar Catat Jumlah Penangkapan Terbanyak
Laporan Amnesty menunjukkan bahwa Uni Emirat Arab dan Qatar menyumbang mayoritas kasus yang didokumentasikan, dengan total lebih dari 700 penangkapan.
Otoritas di Kuwait, Bahrain, UEA, dan Qatar diketahui mengumumkan penahanan ratusan orang yang dituduh merekam, menyebarkan, atau membagikan video terkait pencegatan rudal serta dampak serangan proyektil yang terjadi selama konflik Timur Tengah.
Sejumlah warga juga ditangkap atas tuduhan "mengagungkan negara musuh dan pemimpin militernya", yang menurut Amnesty kemungkinan merujuk pada ekspresi simpati terhadap Iran.
Di UEA, sedikitnya 375 orang ditahan antara 3 Maret hingga 8 April 2026 karena diduga mempublikasikan atau membagikan video serta konten visual terkait konflik regional. Puluhan warga negara Inggris termasuk dalam daftar mereka yang ditangkap.
Sementara itu, Qatar menangkap 313 orang dari berbagai kewarganegaraan antara 28 Februari hingga 9 Maret. Mereka dituduh menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan atau memicu rumor terkait situasi keamanan.
Amnesty: Berbagi Video Bukan Tindak Pidana
Amnesty International menegaskan bahwa tindakan membagikan foto, video, maupun komentar mengenai peristiwa konflik bukanlah pelanggaran pidana menurut hukum internasional.
Organisasi tersebut menilai pemerintah negara-negara Teluk menggunakan pasal-pasal yang dianggap terlalu luas dan samar dalam undang-undang siber, antiterorisme, serta keamanan nasional untuk membenarkan penangkapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








