Akurat

PBB: Israel Telah Melanggar Hukum Perang dalam Upaya Kampanye di Gaza

Sulthony Hasanuddin | 19 Juni 2024, 15:40 WIB
PBB: Israel Telah Melanggar Hukum Perang dalam Upaya Kampanye di Gaza

 

AKURAT.CO Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Rabu (19/6/2024) melaporkan bahwa pasukan Israel mungkin telah berulang kali melanggar prinsip dasar hukum perang dan gagal membedakan antara warga sipil dan Hamas dalam kampanye militer mereka di Gaza, Palestina.

Dalam laporannya, kantor HAM PBB menilai enam serangan Israel menyebabkan banyak korban jiwa dan kehancuran infrastruktur sipil.

Kantor HAM PBB mengatakan pasukan Israel mungkin secara sistematis melanggar prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam menyerang.

Baca Juga: Kim Jong Un Sambut Kunjungan Putin dengan Kemewahan, Janjikan Hubungan Strategis yang Lebih Kuat Antar Kedua Negara

“Persyaratan untuk memilih cara dan metode peperangan yang menghindari atau setidaknya meminimalkan kerugian sipil tampaknya terus-menerus dilanggar dalam kampanye pemboman Israel,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk.

Serangan udara dan darat Israel telah menewaskan lebih dari 37.400 orang di wilayah Palestina yang dikuasai Hamas, menurut otoritas kesehatan di sana.

Israel melancarkan serangannya setelah pejuang Hamas menyerbu melintasi perbatasan ke Israel selatan pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera lebih dari 250 orang.

Pekan lalu, kantor hak asasi manusia PBB mengatakan pembunuhan warga sipil selama operasi Israel untuk membebaskan empat sandera bisa dianggap sebagai kejahatan perang, namun hal yang sama juga bisa terjadi karena militan Palestina menahan tawanan di daerah padat penduduk.

Baca Juga: Profil Rumsyah Baduy, TikTokers Cantik yang Dihujat Netizen Usai Konten Bareng Monti Sibolang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.