Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Trump Hadiri Sidang Mahkamah Agung

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (1/4/2026), waktu setempat, menghadiri langsung sidang di Mahkamah Agung AS yang membahas legalitas kebijakan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship), yang menjadi bagian penting dari agenda keras pemerintahannya di bidang imigrasi.
Trump duduk di barisan depan ruang sidang publik, namun meninggalkan ruangan tidak lama setelah pengacara pemerintah menyampaikan argumen dan pihak penentang mulai berbicara. Ia keluar secara tenang dengan pengawalan Secret Service.
Kunjungan tersebut menjadikan Trump sebagai presiden AS pertama yang masih menjabat dan hadir langsung dalam sidang argumen di Mahkamah Agung, menurut catatan sejarawan Mahkamah Agung.
Kebijakan yang dipersoalkan merupakan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama ia kembali menjabat tahun lalu. Aturan itu bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Amerika Serikat jika orang tuanya bukan warga negara atau pemegang izin tinggal tetap (green card).
Sidang berlangsung lebih dari dua jam. Sejumlah hakim Mahkamah Agung terlihat mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juni.
Usai kembali ke Gedung Putih, Trump kembali menegaskan sikapnya melalui media sosial. Ia menyatakan Amerika Serikat adalah satu dari sedikit negara yang masih menerapkan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.
Data Pew Research Center menunjukkan terdapat sekitar 33 negara yang masih menerapkan kebijakan serupa.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga
Kebijakan Trump menuai kritik dari berbagai pihak. Para penentang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dinilai bermuatan diskriminatif terhadap imigran.
Sebelumnya, pengadilan tingkat bawah telah memblokir perintah eksekutif tersebut. Kebijakan itu menginstruksikan lembaga pemerintah untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau bukan penduduk tetap.
Di luar gedung Mahkamah Agung, sejumlah demonstran menggelar aksi protes menolak kebijakan tersebut. Mereka membawa berbagai poster yang menentang Trump.
Mahkamah Agung sendiri saat ini didominasi hakim konservatif dengan komposisi 6 berbanding 3. Tiga di antaranya merupakan hakim yang diangkat Trump pada masa jabatan pertamanya.
Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Agung kerap memenangkan kebijakan Trump. Namun, pada Februari lalu, pengadilan tersebut juga sempat menolak kebijakan tarif global yang diberlakukan Trump, yang kemudian memicu kritik keras dari presiden terhadap para hakim.
Pemerintahan Trump dalam beberapa kesempatan juga mengecam hakim yang memutuskan kebijakannya tidak sah, termasuk dalam kasus pembatasan kewarganegaraan ini.
Sumber: Yonhap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








