Akurat

Sekutu PM India Usulkan RUU Larangan Anak-anak Akses Media Sosial, Perdebatan Mencuat

Kumoro Damarjati | 31 Januari 2026, 17:39 WIB
 Sekutu PM India Usulkan RUU Larangan Anak-anak Akses Media Sosial, Perdebatan Mencuat

AKURAT.CO Sekutu Perdana Menteri India Narendra Modi mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak mengakses media sosial. Usulan ini muncul di tengah perdebatan global soal dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak, di negara yang menjadi pasar terbesar dunia bagi Meta dan YouTube.

Anggota parlemen L.S.K. Devarayalu mengatakan, kecanduan media sosial di kalangan anak-anak India kian mengkhawatirkan. Di sisi lain, India juga menjadi salah satu penyumbang data terbesar bagi platform digital asing.

“Anak-anak kita bukan hanya kecanduan media sosial. India juga menjadi produsen data raksasa bagi platform asing,” kata Devarayalu kepada Reuters, Jumat, 30 Januari.

Menurut dia, data pengguna India dimanfaatkan perusahaan teknologi global untuk mengembangkan kecerdasan buatan canggih. Namun, keuntungan strategis dan ekonominya justru dinikmati di luar India.

“Pengguna India pada dasarnya dijadikan penyedia data gratis,” ujarnya.

Usulan di India ini mengikuti langkah sejumlah negara lain. Australia, bulan lalu, menjadi negara pertama yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan itu disambut baik oleh banyak orang tua dan pegiat perlindungan anak, namun dikritik perusahaan teknologi dan pendukung kebebasan berekspresi.

Di Eropa, Majelis Nasional Prancis mendukung larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Sementara Inggris, Denmark, dan Yunani masih mengkaji kebijakan serupa.

Hingga Sabtu, Meta—induk Facebook—Alphabet selaku pemilik YouTube, serta platform X belum menanggapi permintaan komentar terkait rencana regulasi di India. Sebelumnya, Meta menyatakan mendukung aturan pengawasan orang tua, tetapi mengingatkan bahwa larangan total berisiko mendorong remaja ke platform tidak aman dan tanpa regulasi.

Kementerian Teknologi Informasi India juga belum memberikan tanggapan.

India saat ini merupakan pasar ponsel pintar terbesar kedua di dunia dengan sekitar 750 juta perangkat dan lebih dari satu miliar pengguna internet. Negeri ini menjadi ladang pertumbuhan utama bagi aplikasi media sosial dan belum menetapkan batas usia minimum bagi penggunanya.

Rancangan undang-undang setebal 15 halaman yang diajukan Devarayalu—berjudul Social Media (Age Restrictions and Online Safety) Bill—melarang siapa pun di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Akun anak yang terdeteksi melanggar ketentuan tersebut wajib dinonaktifkan oleh platform.

“Kami meminta tanggung jawab penuh verifikasi usia pengguna dibebankan kepada platform media sosial,” kata Devarayalu.

Pernyataan itu sejalan dengan pandangan penasihat ekonomi utama pemerintah India, yang pekan ini menyebut perlunya kebijakan pembatasan usia untuk menekan “kecanduan digital”.

Meski berstatus sebagai private member’s bill—bukan usulan resmi pemerintah—rancangan undang-undang ini berpotensi memicu perdebatan di parlemen dan memengaruhi arah kebijakan nasional.

Devarayalu berasal dari Partai Telugu Desam, penguasa negara bagian Andhra Pradesh di India selatan, yang menjadi salah satu pilar penting koalisi pemerintahan Narendra Modi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.