Korea Selatan Wajibkan Pekerja Istirahat 20 Menit Saat Cuaca Panas, Sinyal Darurat Iklim Global?
Eko Krisyanto | 30 Juli 2025, 20:25 WIB

AKURAT.CO Pemerintah Korea Selatan baru saja mengesahkan kebijakan perlindungan tenaga kerja dari cuaca panas ekstrem. Per Jumat (11/7/2025), pekerja yang bekerja di luar ruangan diwajibkan untuk beristirahat setidaknya 20 menit setiap dua jam apabila suhu udara mencapai 33°C atau lebih.
Dilansir dari The Independent, regulasi ini menjadi bagian dari revisi Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kini mulai berlaku. Sektor pekerjaan yang terdampak termasuk konstruksi, pengiriman, pertanian, hingga ekspedisi dan pekerjaan luar lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan Korea Selatan menyebut langkah ini penting demi mencegah penyakit akibat panas yang kini semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Rusia hingga Korea Selatan, Ramaikan Festival Budaya EBIFF di Kalimantan Timur
Lonjakan Kasus Kesehatan karena Panas
Dilansir dari Korea Herald, sepanjang 1 Juni hingga 8 Juli 2025, telah terjadi lebih dari 1.300 kasus penyakit akibat panas, dengan 28 kematian tercatat. Sebanyak 28,7% di antaranya terjadi di lokasi kerja luar ruangan.
Beberapa insiden tragis ikut memperkuat urgensi kebijakan ini:
Beberapa insiden tragis ikut memperkuat urgensi kebijakan ini:
- Seorang pekerja Vietnam berusia 20-an ditemukan meninggal di lokasi konstruksi di Gumi, dengan suhu tubuh di atas 40°C.
- Pekerja musiman asal Filipina juga ditemukan pingsan di ladang di Yeongju.
- Ibu kota Seoul sudah mencatat indeks panas di atas 33°C selama beberapa hari berturut-turut, sementara wilayah pedesaan mencatat suhu yang bahkan lebih tinggi.
- Pekerja musiman asal Filipina juga ditemukan pingsan di ladang di Yeongju.
- Ibu kota Seoul sudah mencatat indeks panas di atas 33°C selama beberapa hari berturut-turut, sementara wilayah pedesaan mencatat suhu yang bahkan lebih tinggi.
Lima Aturan Dasar saat Cuaca Panas
Untuk mencegah risiko heatstroke dan komplikasi kesehatan lainnya, pemerintah Korsel mewajibkan perusahaan menerapkan lima protokol utama saat terjadi gelombang panas:
1. Memberikan waktu istirahat 20 menit setiap 2 jam.
2. Menyediakan air minum dingin dan area berteduh.
3. Menyediakan pendingin udara portabel atau mesin es.
4. Menyesuaikan jam kerja saat suhu mencapai 31°C.
5. Segera menghubungi layanan darurat 119 jika pekerja menunjukkan gejala penyakit akibat panas.
2. Menyediakan air minum dingin dan area berteduh.
3. Menyediakan pendingin udara portabel atau mesin es.
4. Menyesuaikan jam kerja saat suhu mencapai 31°C.
5. Segera menghubungi layanan darurat 119 jika pekerja menunjukkan gejala penyakit akibat panas.
Perusahaan yang gagal mematuhi kebijakan ini terancam penangguhan bisnis atau penghentian proyek sementara, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan tenaga kerja.
Subsidi Besar untuk Keselamatan Pekerja
Dilansir dari KBS World, pemerintah Korea Selatan juga akan mengalokasikan 35 miliar won (sekitar Rp410 miliar) untuk membantu 10.000 lebih tempat kerja berisiko tinggi, terutama usaha kecil, dalam menyediakan pendingin udara portabel dan peralatan pencegahan penyakit akibat panas.
Selain itu, akan dilakukan inspeksi mendadak di 60 ribu lokasi kerja untuk memastikan regulasi ini dipatuhi secara menyeluruh.
Cuaca Ekstrem, Krisis Iklim Nyata di Seluruh Dunia
Langkah Korea Selatan ini mencerminkan kesadaran global akan perubahan iklim yang makin nyata dan mengancam.
Cuaca ekstrem bukan lagi anomali musiman, melainkan dampak nyata dari pemanasan global yang terus memburuk setiap tahunnya. Para ilmuwan iklim global mengaitkan gelombang panas ini dengan:
1. Meningkatnya risiko kebakaran hutan.
2. Kekeringan ekstrem di berbagai wilayah.
3. Gangguan pola cuaca dan musim.
4. Naiknya angka penyakit dan kematian akibat suhu ekstrem.
Fenomena ini juga terjadi di negara-negara lain:
- Amerika Serikat: Suhu mencapai lebih dari 48°C di Texas dan Arizona.
- Eropa: Italia dan Yunani mengalami kebakaran hutan akibat suhu ekstrem.
- Tiongkok: Shanghai mencatat suhu tertinggi sepanjang sejarah.
- Jepang & Uni Eropa: Sudah menerapkan kebijakan perlindungan pekerja di musim panas ekstrem.
- Eropa: Italia dan Yunani mengalami kebakaran hutan akibat suhu ekstrem.
- Tiongkok: Shanghai mencatat suhu tertinggi sepanjang sejarah.
- Jepang & Uni Eropa: Sudah menerapkan kebijakan perlindungan pekerja di musim panas ekstrem.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Makkah Jelang Pelaksanaan Armuzna, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan
Indonesia Juga Kian Terpapar
Indonesia, meski belum seketat Korea Selatan, mulai merasakan dampak serupa.
Cuaca harian di banyak wilayah Indonesia menunjukkan lonjakan suhu hingga di atas 34°C, ditambah potensi El Niño yang memperpanjang musim kemarau.
BMKG sudah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan pada siang hari dan memastikan kecukupan hidrasi. Namun, belum ada kebijakan khusus soal perlindungan pekerja lapangan, padahal banyak yang terdampak: petani, tukang bangunan, kurir, dan ojek daring.
Penutup: Alarm Kesehatan dan Kemanusiaan
Gelombang panas tak hanya menguras energi, ia juga menguji kebijakan, kesadaran, dan rasa kemanusiaan. Korea Selatan telah bergerak cepat, negara lain menyusul.
Kini, giliran Indonesia untuk melindungi pekerja lapangan dan membangun adaptasi iklim yang lebih kuat.
Laily Nuriansyah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









