Berlaku Januari 2025, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Mengesahkan Pernikahan Sesama Jenis

AKURAT.CO Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Selasa (24/9/2024).
Aturan pernikahan sesama jenis di Thailand akan mulai berlaku dalam 120 hari, sehingga aturan ini kemungkinan akan terjadi pada Januari 2025.
Dengan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
"Hari ini, kita tidak hanya dapat menuliskan nama kita di surat nikah, tetapi kita juga menulis sejarah," ungkap aktivis LGBTQ+ dan salah satu pendiri gerakan Bangkok Pride, Ann Chumaporn.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (27/9/2024), persetujuan kerajaan ini diberikan setelah parlemen menyetujui undang-undang tersebut pada bulan Juni.
Baca Juga: Viral Video Sebut Sapi Dieksekusi Pakai Cara Ditembak di Surabaya, Apa Hukumnya menurut Islam?
Undang-undang baru ini disetujui oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir.
Pernikahan akan didefinisikan sebagai ikatan antara dua individu, bukan lagi hanya antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, pasangan sesama jenis juga diberikan hak adopsi dan warisan.
Undang-undang baru tersebut mengganti istilah "suami", "istri", "laki-laki", dan "perempuan" dengan istilah yang netral secara gender.
Para aktivis memuji langkah ini sebagai pencapaian bersejarah, yang menjadi puncak dari kampanye panjang untuk kesetaraan pernikahan selama beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Ketua Komite Kesetaraan Pernikahan di Majelis Rendah Parlemen Thailand, Danuphorn Punnakanta menyatakan bahwa pengesahan RUU pernikahan sesama jenis merupakan awal dari terciptanya kesetaraan.
"Meski bukan solusi universal untuk setiap masalah, tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan," kata Danuphorn.
Undang-undang ini juga memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ untuk menikmati penghematan pajak pernikahan, hak mewarisi harta benda, dan memberikan persetujuan perawatan medis bagi pasangan yang tidak mampu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 7Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








