Akurat Logo

Pramono: PMI Jakarta Tak Boleh Tarik Pungutan, Termasuk Sumbangan Sukarela

Okto Rizki Alpino | 7 Oktober 2026, 21:26 WIB
Pramono: PMI Jakarta Tak Boleh Tarik Pungutan, Termasuk Sumbangan Sukarela
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/10/2026). - ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta menarik pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk pungutan yang diklaim sebagai sumbangan sukarela.

"Soal pungli PMI, mau sukarela, mau enggak, di Jakarta tidak diperbolehkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dia pun akan menghubungi PMI untuk memastikan tidak ada pungutan kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memberikan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan PMI.

Baca Juga: Surat Sumbangan MAN 2 Jakarta, Ini Hukum Meminta Sumbangan kepada Pelajar dalam Islam

"Saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun karena fasilitas yang diberikan Pemerintah Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup," ujarnya.

Pramono mencontohkan pembangunan gedung PMI yang baru saja diresmikan Pemprov Jakarta. Menurut dia, dukungan tersebut menunjukkan pemerintah telah memberikan fasilitas yang cukup bagi PMI.

"Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah Jakarta," tegasnya.

Sekali lagi dia menegaskan, tidak ada ruang bagi PMI untuk menarik pungutan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. "Enggak ada ruang dalam bentuk apa pun, mau sukarela atau enggak sukarela. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.