Akurat Logo

Pramono Ajukan Raperda, Ubah Badan Hukum PAM Jaya hingga Transjakarta

Okto Rizki Alpino | 1 Oktober 2026, 16:45 WIB
Pramono Ajukan Raperda, Ubah Badan Hukum PAM Jaya hingga Transjakarta
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (1/10/2026). - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Jakarta. Salah satunya Raperda perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Langkah ini berkaitan dengan target Pemprov Jakarta mencapai cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029. Target tersebut membutuhkan pembangunan jaringan dan infrastruktur air minum dalam skala besar.

Baca Juga: Pramono Ajukan Raperda Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

"Upaya tersebut sejalan dengan target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada tahun 2029 yang memerlukan percepatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum," kata Pramono, dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Meski demikian, penambahan modal kepada perusahaan daerah tidak akan dilakukan sekaligus. Pemprov Jakarta akan menyesuaikan kebutuhan investasi dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

"Pemenuhan permodalan dilakukan secara bertahap dan selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi, kemampuan keuangan daerah, kinerja Perseroan, mekanisme korporasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Bank DKI Diubah Menjadi Bank Jakarta

Raperda berikutnya mengatur perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta sekaligus penyesuaian bentuk badan hukumnya menjadi perseroan daerah. Perubahan tersebut ditujukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat kelembagaan dan identitas bank milik Pemprov Jakarta.

"Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas serta perannya dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik," kata Pramono.

Baca Juga: Pramono: Pancasila Jadi Fondasi Jakarta Merawat Keberagaman

Perubahan kelembagaan tersebut menempatkan Bank Jakarta sebagai salah satu instrumen korporasi daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik di Jakarta.

TransJakarta Perluas Bisnis Transportasi

Sementara itu, Pemprov Jakarta mengusulkan perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).

Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kelembagaan, tetapi juga memperluas ruang lingkup usaha perusahaan. TransJakarta diarahkan untuk mengembangkan berbagai layanan pendukung transportasi sehingga tidak hanya bertumpu pada layanan bus.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.