Akurat Logo

Pramono Ajukan Raperda Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

Okto Rizki Alpino | 1 Oktober 2026, 16:25 WIB
Pramono Ajukan Raperda Dana Cadangan Daerah Rp5,6 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (1/10/2026). - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Jakarta. Salah satu usulan tersebut mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun, untuk menopang pembiayaan pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Selain Dana Cadangan Daerah, Pemprov Jakarta mengusulkan perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda), PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta (Perseroda), serta PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Dana Cadangan Daerah dibutuhkan untuk memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan pembangunan yang membutuhkan anggaran besar dan dilaksanakan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pramono: Pancasila Jadi Fondasi Jakarta Merawat Keberagaman

"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif, Pemerintah Provinsi Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan," kata Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, di gedung DPRD Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan sejumlah sektor strategis, mulai dari transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan hingga pendidikan.

Pembentukan dana cadangan juga menjadi instrumen bagi Pemprov Jakarta untuk menyiapkan pembiayaan pembangunan, tanpa sepenuhnya bergantung pada ketersediaan anggaran dalam satu tahun anggaran. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pembangunan yang bersifat multiyears dapat direncanakan secara lebih terukur.

Baca Juga: Pramono Masih Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat untuk Terbitkan Obligasi Jakarta

Pramono mengatakan, dana yang belum digunakan dapat ditempatkan pada instrumen investasi. Namun, penempatannya harus mempertimbangkan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas pemerintah daerah.

"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas," ujarnya.

Keempat Raperda tersebut selanjutnya akan melalui pembahasan bersama DPRD Jakarta. Jika disetujui, regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemprov Jakarta dalam memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus menata sejumlah perusahaan milik daerah agar memiliki kapasitas yang lebih besar dalam mendukung pelayanan publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.