Akurat Logo

Pemprov Jabar Beri Asuransi Ketenagakerjaan bagi 5,4 Juta Tenaga Kerja Informal pada 2027

Saeful Anwar | 21 September 2026, 19:32 WIB
Pemprov Jabar Beri Asuransi Ketenagakerjaan bagi 5,4 Juta Tenaga Kerja Informal pada 2027
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berharap program asuransi ketenagakerjaan pekerja informal bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. - Foto: Humas Pemprov Jabar

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan asuransi ketenagakerjaan kepada 5,4 juta pekerja informal pada tahun 2027.

Jumlah penerima tahun depan naik lima kali lipat dibandingkan 2026 yang sebanyak satu juta pekerja informal.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Jabar akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja informal tersebut.

Adapun pekerja informal yang menerima bantuan di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga dan kuli bangunan.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini di antaranya pekerja informal berusia 18-64 tahun dan termasuk desil 1-4.

Baca Juga: Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja secara Live Setiap Rabu, Bisa Dipantau di Tiktok KDM

"Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2026).

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja informal akan mendapat berbagai manfaat, di antaranya perawatan medis gratis saat mengalami kecelakaan kerja.

Seorang pekerja di Bekasi sudah merasakan manfaat ini dan menerima pengobatan gratis senilai Rp500 juta saat mengalami kecelakaan kerja.

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat jaminan kematian berupa santunan bagi ahli waris.

Jika kematian disebabkan faktor di luar kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Sedangkan kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan 48 kali upah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK