Alami Kendaraan Mogok hingga Musibah Lalu Lintas, Warga Jakarta Bisa Hubungi Call Center 1500813

AKURAT.CO Mobil mogok di tengah jalan bukan sekedar urusan mesin bagi pengendaranya. Dalam hitungan menit, kendaraan yang berhenti bisa berubah menjadi sumber kemacetan. Pengemudi panik, kendaraan di belakang mengular, sementara bantuan belum tentu mudah-mudahan ditemukan.
Dalam situasi seperti itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kini menyiapkan satu nomor yang bisa dihubungi warga: 1500813. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan Call Center Dinas Perhubungan.
Layanan Call Center Dinas Perhubungan Jakarta bekerja sepanjang hari untuk menangani persoalan warga di jalan, mulai dari kendaraan mogok hingga musibah lalu lintas.
Baca Juga: JPO Lama di Rasuna Said Bakal Dibongkar, Permudah Akses Transportasi dan Lebih Ramah Disabilitas
Nomor itu tidak hanya menerima laporan. Petugas dapat mengirim layanan derek kendaraan secara gratis, memberikan panduan kepada warga yang menghadapi kondisi darurat, memandu kendaraan jenazah, menerima pengaduan mengenai sarana dan prasarana lalu lintas, serta menangani musibah di jalan.
"Layanan ini didukung 52 petugas yang siaga 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, dengan target waktu respons maksimal 15 menit," kata Pramono, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (9/8/2026).
Baca Juga: Besok ke Ancol Naik Transjakarta Cuma Rp1, Ini Rute dan Jadwalnya!
Target 15 menit itu menjadi bagian penting dari layanan tersebut. Di jalan raya, 15 menit bukan waktu yang panjang ketika seseorang terjebak dalam keadaan darurat. Namun, waktu kedatangan petugas tetap bergantung pada kepadatan lalu lintas dan kondisi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya menyiapkan empat saluran untuk mencegah panggilan masyarakat menumpuk. Setelah laporan diterima, petugas akan meneruskannya kepada tim yang berada di lapangan.
"Kami menyediakan beberapa line, ada empat line di sana. Durasi sampai petugas datang adalah 15 menit, sesuai kondisi lalu lintas dan situasi di lapangan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







