Akurat Logo

Dugaan Penjualan Tanah Desa di Morut Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng

Herry Supriyatna | 3 April 2026, 22:25 WIB
Dugaan Penjualan Tanah Desa di Morut Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng
Pelapor, Abidin, yang merupakan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

AKURAT.CO Penanganan kasus dugaan penjualan tanah desa di Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), menuai sorotan.

Laporan yang diajukan warga disebut tak menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan hampir dua tahun.

Pelapor, Abidin, yang merupakan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, menilai proses hukum di Polres Morowali Utara berjalan di tempat.

Laporan tersebut didaftarkan sejak Agustus 2024 dengan nomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.

Abidin melaporkan dugaan penjualan aset desa yang diduga melibatkan tiga oknum berinisial D, YBH, dan B.

Ia menyebut pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi memang telah dilakukan, tetapi belum diikuti langkah hukum lanjutan.

“Dari sembilan orang pelapor dan saksi, sudah tujuh yang diperiksa. Tersisa dua orang. Tapi hanya sampai di BAP, tidak ada tindak lanjutnya,” ujar Abidin, Jumat (3/4/2026).

Ia mengaku kecewa dengan lambannya proses tersebut, terlebih seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti status tanah desa, telah diserahkan sejak awal.

“Masyarakat menunggu kejelasan kasus ini. Kalau terus seperti ini, sebenarnya apa kendalanya? Semua dokumen sudah kami serahkan,” tegasnya.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Super El Nino, Kapolda Riau Tinjau Langsung Karhutla di Bengkalis

Abidin menyatakan siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

“Kalau di Polres Morut tidak ada perkembangan, saya akan laporkan ke Polda Sulawesi Tengah, bahkan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali Utara Reza Khomeini saat dikonfirmasi hanya memberikan respons singkat.

“Saya cek dulu sebentar,” katanya melalui pesan singkat.

Mandeknya penanganan kasus ini kembali menyoroti kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pun kini menjadi sorotan publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.