Menteri LH: Longsor Bantar Gebang Alarm Keras Perbaikan Pengelolaan Sampah Jakarta

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menjadi peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: DLH Jakarta Minta Pengiriman Sampah ke TPST Bantar Gebang Ditunda
Dia menilai, peristiwa tersebut menjadi bukti adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa lagi diabaikan. Longsor yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu, menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.
Tragedi tersebut, juga menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan petugas.
Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.
Menteri Hanif menyatakan bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
Baca Juga: Longsor TPST Bantargebang Makan Korban Jiwa, Pemprov Jakarta Lakukan Operasi Tanggap Darurat
Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memicu longsor susulan yang mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas.
Sejarah TPST Bantar Gebang sendiri mencatat sejumlah insiden serupa. Pada 2003 terjadi longsor yang menimpa pemukiman warga, kemudian pada 2006 runtuhnya Zona 3 menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.
Pola kejadian tersebut kembali berulang pada Januari 2026 ketika landasan di lokasi itu amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa longsor pada Maret 2026 kembali menunjukkan tingginya risiko akibat kelebihan beban di TPST Bantar Gebang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








