Kemacetan Terus Berulang, Puncak Bogor Harus Sediakan Angkutan Umum

AKURAT.CO Kemacetan lalu lintas bukan lah pemandangan baru di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Setiap adanya libur panjang, kawasan tersebut selalu dilanda macet.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya bagaimana cara mengatasi kemacetan. Terlebih saat ini masih dalam suasana libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijo pun buka suara terkait kemacetan berulang ini. Dia bahkan menyoroti keadaan tempat wisata di Indonesia, terkhusus di Puncak, yang tak memiliki layanan akses angkutan umum.
Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Kelelahan Usai Macet di Puncak, Ini Kronologinya
"Hanya di Indonesia, kawasan wisata yang tidak ada layanan akses angkutan umum," kata Djoko saat dihubungi Akurat.co, Senin (16/9/2024).
Dia menegaskan, Indonesia setidaknya harus ada layanan akses angkutan umum ke tempat wisata seperti Puncak, hal ini demi meminimalisir terjadinya kemacetan yang parah.
"Tahun 2021 sudah ditawarkan ada layanan Trans Pakuan di jalur ini, namun ditolak Bupati Kabupaten Bogor saat itu," ungkap Djoko.
Selain itu, sempat terdapat solusi lain demi menghindari kemacetan, yakni membangun kereta gantung. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut juga tak terealisasi.
"Pernah ada solusi membangun kereta gantung, sudah lakukan kajian oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek). Namun hingga sekarang lenyap wacana ini," ungkap dia.
Selain itu, masyarakat juga dimintanya untuk memanfaatkan transportasi umum tersebut, jika memang nantinya terealisasi.
Sebagai informasi, saat ini masyarakat berlomba-lomba berlibur ke Kawasan Puncak, Bogor, untuk memanfaatkan momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemerintah sendiri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Maulid Nabi Muhammad SAW sendiri adalah peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







