Tersandung Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Artis Pria Berinisial RO Diseret ke Jalur Hukum

AKURAT.CO Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan. Seorang artis pria berinisial RO resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok organisasi mahasiswa atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan dan pencabulan sesama jenis.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: Cara Menjauhkan Anak dari Hubungan Sesama Jenis dalam Islam
Meski laporan telah resmi diterima kepolisian, pihak pelapor masih enggan membocorkan nama terang di balik inisial RO tersebut.
"Hari ini, kami dari kuasa hukum dari tim pelapor telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan sesama jenis, yang diduga dilakukan oleh inisial RO. Namun kami belum bisa memberitahukan inisial tersebut terlebih dahulu, karena ini sudah kami limpahkan ke pihak kepolisian. Seperti itu," ujar Kuasa Hukum Pelapor, Endi Saptadi Haryanto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2026).
Tak hanya sosok terlapor yang dirahasiakan, identitas para korban dan pihak pelapor juga masih tertutup rapat dari jangkauan awak media.
Anggota tim kuasa hukum pelapor lainnya, Muhammad Febi Faisal, mengungkapkan bahwa keputusan untuk membuka identitas pelapor ke publik masih menunggu hasil diskusi internal timnya.
"Pelapornya pun kami belum bisa menyampaikan ke teman-teman karena memang kami tim akan berembuk, apakah ini akan diekspos atau tidak, kurang lebih seperti itu," jelas Febi.
Dalam pelaporan ini, tim pelapor menyertakan sejumlah barang bukti yang terbilang kuat guna memperkokoh tuduhan terhadap sosok public figure tersebut.
Bukti-bukti yang diserahkan meliputi rekaman gambar, video, hingga salinan percakapan yang mengarah pada dugaan tindakan tak terpuji itu.
Baca Juga: Viral, Video Pelajar Berhubungan Intim Sesama Jenis di Kuningan Jawa Barat, Ini Respons Islam
Febi menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk dukungan terhadap ketegangan pimpinan kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan prostitusi.
"Ya sebenarnya, kami concern dengan pernyataan atau sikap dari Bapak Kapolri yang baru sekarang bahwa Bapak Kapolri dengan tegas menolak proses prostitusi dalam bentuk apa pun, terutama LGBT. Gitu ya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, insiden pelecehan sesama jenis ini diperkirakan terjadi pada tahun 2024 lalu. Korban dari perbuatan artis RO disinyalir tidak hanya satu orang.
"Kalau korban dari pihak kalangan biasa," ungkap Febi seraya menambahkan perkiraan jumlah korban mencapai dua hingga tiga orang.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak pelapor menjerat artis berinisial RO ini dengan pasal persetubuhan dan pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 420 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








