HMI Medan Kecam Keras Pelecehan Bendera Merah Putih di Grand Fix Club & Bar

AKURAT.CO Ketua HMI Cabang Medan, Cici Indah Rizki, turut merespons video viral pengibaran bendera merah putih yang dilakukan oleh penari seksi di dalam area Grand Fix Club & Bar, yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Medan Polonia.
“Kami mengecam keras tindakan yang sangat tidak terpuji ini. Bendera merah putih adalah simbol kehormatan bangsa Indonesia, lambang perjuangan dan persatuan yang harus dijaga martabatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Cici.
Baca Juga: Ilmuwan Cilik Medan Unjuk Kreativitas di Gramedia Science Day 2025 bersama Danamon
Menurutnya, pengibaran bendera merah putih dalam konteks pertunjukan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan moral publik adalah bentuk pelecehan terhadap lambang negara yang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal 24 huruf (c) UU 24/2009 jelas menyatakan bahwa bendera negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang merendahkan martabatnya, termasuk dalam pertunjukan komersial yang melecehkan simbol nasional,” lanjutnya.
HMI Medan menuntut Pemerintah baik Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menutup dan menertibkan Grand Fix, yang tidak hanya merusak moral dan ketertiban umum, tetapi kini juga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Kami sebagai kader HMI dan generasi muda yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, tidak akan tinggal diam. Pelecehan terhadap bendera merah putih adalah pelecehan terhadap identitas dan harga diri bangsa. Jika pemerintah abai, kami akan menggelar aksi demonstrasi sampai tuntutan kami didengar dan dipenuhi, ” pungkas Cici.
Baca Juga: 10 Oleh-oleh Khas Medan yang Wajib Kamu Bawa Pulang!
HMI Medan juga mendesak agar aparat hukum segera memproses pelaku dan pengelola GranFix sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga martabat bangsa dan ketertiban sosial di Medan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses secara hukum pelaku dan pengelola GranFix yang telah melecehkan bendera merah putih, simbol suci negara kita. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pelanggaran hukum dan pelecehan simbol nasional. Tindakan tegas harus diambil agar menjadi contoh bahwa hukum dan martabat bangsa tetap dihormati, ” tutup Cici, Ketua HMI Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







