Resmi Cerai dengan Ria Ricis, Segini Nominal Nafkah Teuku Ryan Untuk Moana Tiap Bulan

AKURAT.CO Majelis hakim mengumumkan keputusan sidang perceraian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan, pada Jumat (3/5/2024).
Keputusan tersebut adalah mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dan menjatuhkan talak satu bain kecil atau bain shugra.
Hal tersebut berarti bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak bisa rujuk kembali, namun mereka masih memiliki opsi untuk menikah kembali.
Hymas PA Jaksel, Taslimah, menyatakan bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada Ria Ricis.
"Terus, anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," jelas Taslimah.
Selanjutnya, Teuku Rian diwajibkan memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp10 juta setiap bulan.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta perbulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai, Begini Keputusan Soal Hak Asuh Anak
Leboh lanjut, setelah keputusan ini diumumkan, Ria Ricis dan Teuku Rian memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









