Akurat Logo

MDR QRIS Terbaru Oktober 2026: Biaya Transaksi Pedagang Kini 0 Persen untuk Nominal Tertentu

Yosi Winosa | 13 Oktober 2026, 23:59 WIB
MDR QRIS Terbaru Oktober 2026: Biaya Transaksi Pedagang Kini 0 Persen untuk Nominal Tertentu
Kebijakan MDR QRIS merupakan bagian dari upaya BI memperluas penggunaan pembayaran digital dan memperkuat ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia

AKURAT.CO Pelaku usaha yang menerima pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) perlu memahami ketentuan Merchant Discount Rate (MDR). Sebab, biaya layanan transaksi digital ini berbeda-beda, bergantung pada kategori usaha dan nominal pembayaran konsumen.

Bank Indonesia (BI) memberlakukan kebijakan MDR QRIS terbaru mulai 1 Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, tarif MDR 0% berlaku untuk transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant. Sementara itu, usaha mikro tetap mendapatkan tarif MDR 0% untuk transaksi hingga Rp500.000.

Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pedagang untuk menghemat biaya transaksi, terutama pelaku usaha mikro yang mengandalkan pembayaran digital untuk melayani pelanggan sehari-hari.

Baca Juga: Cara Mendaftar QRIS Merchant bagi Pelaku Usaha

Namun, MDR 0% tidak berlaku untuk seluruh transaksi QRIS. Pedagang tetap perlu memperhatikan batas nominal transaksi dan klasifikasi usahanya agar dapat menghitung biaya yang timbul dari setiap pembayaran.

Apa Itu MDR QRIS?

MDR merupakan singkatan dari Merchant Discount Rate, yakni biaya jasa yang dikenakan oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang atau merchant ketika menerima pembayaran melalui QRIS.

Dalam sistem pembayaran digital ini, MDR menjadi biaya layanan yang dialokasikan kepada industri sistem pembayaran.

Pihak yang menerima alokasi tersebut meliputi lembaga penerbit (issuer), lembaga pengakuisisi (acquirer), lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

BI menegaskan bahwa sebagai regulator, bank sentral tidak mengambil bagian dari biaya MDR QRIS tersebut.

Hal penting lainnya, biaya MDR merupakan tanggungan merchant, bukan konsumen. Karena itu, pedagang tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR kepada pelanggan yang membayar menggunakan QRIS. Besaran tarifnya ditetapkan BI berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi.

Daftar Tarif MDR QRIS Terbaru Oktober 2026

Berdasarkan informasi resmi BI, berikut rincian tarif MDR QRIS yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.

Kategori merchant

Nominal transaksi

Tarif MDR

Usaha mikro (UMI)

Hingga Rp500.000

0%

Usaha mikro (UMI)

Di atas Rp500.000

0,3%

Usaha kecil, menengah, dan besar (UKE, UME, UBE)

Hingga Rp100.000

0%

Usaha kecil, menengah, dan besar (UKE, UME, UBE)

Di atas Rp100.000

0,7%

Pendidikan

Hingga Rp100.000

0%

Pendidikan

Di atas Rp100.000

0,6%

SPBU

Hingga Rp100.000

0%

SPBU

Di atas Rp100.000

0,4%

BLU, PSO, G2P, P2G, donasi sosial nirlaba

Semua nominal

0%

Sumber: Bank Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.