Perpres Transportasi Online Atur Layanan Antar Barang dan Makanan

AKURAT.CO Pemerintah memastikan aturan mengenai ekosistem transportasi berbasis platform digital telah rampung.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, pemerintah memperluas cakupan pengaturan hingga layanan pengantaran barang dan produk makanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan baru mengenai ekosistem transportasi online.
Baca Juga: Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
"Per hari ini, Perpres tersebut mengakomodasi dua hal. Jika dulunya kita hanya berbicara tentang transportasi penumpang (orang), sekarang Perpres ini juga mengatur terkait penghantaran barang dan produk makanan di ekosistem transportasi online," kata Maman dalam konferensi pers DPR dengan Pemerintah, Kamis (8/10/2026).
Menurut Maman, sebelumnya pembahasan mengenai perlindungan ekosistem transportasi online lebih banyak berkaitan dengan layanan pengangkutan penumpang.
Kini, pemerintah memasukkan layanan pengiriman barang dan makanan ke dalam cakupan aturan yang sama.
Perluasan tersebut membuat aktivitas mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi online tidak hanya dilihat dari layanan membawa penumpang.
Baca Juga: Menteri Maman: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor
Pengantaran barang maupun produk makanan juga menjadi bagian dari hubungan dalam ekosistem berbasis platform digital.
Maman mengatakan pemerintah telah membahas penyusunan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Pembahasan dilakukan bersama perusahaan aplikator dan para pengemudi ojek online.
"Semua sudah rampung dan nantinya akan diikat dalam hubungan kemitraan. Ini merupakan langkah terobosan yang positif dan sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun saudara-saudara kita para pengemudi ojek online," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar






