Kemitraan Ojol dan Aplikator Bakal Diawasi Kementerian UMKM

AKURAT.CO Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).
Pengawasan tersebut menjadi salah satu tugas utama Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan kementeriannya mendapat mandat untuk mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan para pengemudi ojol.
Baca Juga: Status Ojol dan Kurir Online Tak Diatur Aturan Terpisah, Bukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Menurut Maman, pengawasan terhadap perjanjian kemitraan menjadi bagian penting untuk menerjemahkan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam aturan yang lebih detail.
"Ada tugas yang paling utama sesuai dengan pembagian wewenang mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan teman-teman, saudara kita para ojek online. Ini menjadi kunci penting untuk menurunkan, atau mendetailkan apa yang ada di perpres," kata Maman di DPR, Kamis (8/10/2026).
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur layanan ojol dari sisi operasional, tetapi juga akan memberikan perhatian pada hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Maman nantinya juga akan memimpin forum atau satuan tugas yang melibatkan sejumlah kementerian. Forum tersebut dibentuk untuk melakukan harmonisasi aturan yang berkaitan dengan layanan ojek online.
Pembentukan forum lintas kementerian dinilai penting karena pengaturan ojol tidak hanya berada di bawah satu kementerian. Masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda sesuai dengan aspek layanan yang diatur.
Baca Juga: RUU LLAJ Diubah, Aturan Ojol hingga Sanksi ODOL Jadi Sorotan
Dalam skema tersebut, Kementerian UMKM memiliki tugas mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan dalam penetapan tarif angkutan orang.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan terkait aturan angkutan barang dan makanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








