Reklasifikasi Ojol Timbulkan Kerugian Ekonomi hingga Rp178 Triliun
Demi Ermansyah | 22 April 2025, 21:00 WIB

AKURAT.CO Kebijakan mereklasifikasi mitra pengemudi menjadi karyawan tetap di sektor transportasi dan pengantaran digital berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan UMKM serta memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha ketika di temui di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Menurut Agung, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik sektor digital yang fleksibel dan berbasis kemitraan.
Sebab, apabila diterapkan, Indonesia dapat kehilangan hingga Rp178 triliun dari total kontribusi sektor mobilitas dan pengantaran digital, terutama jika layanan pengantaran menurun drastis hingga 90%.
“Industri ojol, taksol, dan kurol saat ini menyumbang sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jika reklasifikasi ini dilakukan, hanya 10-30 persen mitra yang dapat diserap menjadi karyawan tetap, sisanya berisiko kehilangan penghasilan,” ujar Agung.
Dampak langsungnya dirasakan oleh pelaku UMKM. Banyak dari mereka yang mengandalkan layanan digital untuk memperluas pasar. Tanpa dukungan logistik cepat, usaha kecil akan kesulitan menjangkau konsumen, terutama di daerah terpencil.
Lebih lanjut, data dari Svara Institute tahun 2023 menyebutkan bahwa perubahan status mitra pengemudi bisa menyebabkan penurunan PDB hingga 5,5% dan menghilangkan 1,4 juta peluang kerja.
Sementara itu, contoh dari luar negeri memperlihatkan tren serupa. Di Spanyol, Uber memutus kemitraan dengan sebagian besar mitranya setelah diterapkannya aturan reklasifikasi. Hal serupa terjadi di Amerika Serikat dan Singapura, di mana kenaikan harga akibat regulasi berdampak pada penurunan pesanan dan keuntungan.
Agung menambahkan bahwa UMKM digital yang beroperasi sepenuhnya secara daring, seperti restoran tanpa outlet fisik, akan menjadi pihak paling terdampak. "Jika pengiriman terhambat, jalur distribusi mereka tertutup, omzet mereka bisa anjlok drastis,” jelasnya.
Agung mengimbau pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja justru menghancurkan ekosistem ekonomi digital yang telah tumbuh dan menopang jutaan UMKM di Indonesia,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar









