Menkeu Purbaya: Bunga Pinjaman Ultra Mikro Turun Jadi 8 Persen

AKURAT.CO Pemerintah memangkas bunga pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro menjadi 8% sebagai upaya memperluas akses modal bagi kelompok usaha yang selama ini sulit menjangkau layanan perbankan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bunga pinjaman yang sebelumnya mencapai 22,5% kini telah diturunkan menjadi 8% melalui skema pembiayaan yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dilakukan karena pelaku usaha mikro dan ultra mikro merupakan kelompok yang paling rentan ketika menghadapi gejolak ekonomi.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Permendag 19/2026 Tidak Ciptakan Izin Baru bagi UMKM Digital
"Ketika harga bahan baku naik, permintaan turun, distribusi terganggu, atau muncul kebutuhan mendadak, mereka tidak memiliki bantalan usaha yang cukup kuat," ujar Purbaya saat membuka Pasar Rakyat Usaha Mikro di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Kamis (17/7/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan utama pelaku usaha mikro. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan pembiayaan dengan bunga yang lebih rendah agar pelaku usaha memiliki ruang untuk mengembangkan bisnisnya.
Data pemerintah menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 66,5 juta pelaku UMKM, dengan lebih dari 67% di antaranya merupakan usaha mikro.
Kelompok usaha tersebut menyumbang lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) nasional serta menyerap hampir 117 juta tenaga kerja.
Meski memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, usaha mikro dinilai paling cepat terdampak ketika terjadi perlambatan ekonomi maupun kenaikan biaya produksi.
Baca Juga: Rasio Utang RI 40 Persen PDB, Menkeu Purbaya: Masih Aman
Pemerintah berharap penurunan bunga pembiayaan dapat memperkuat daya tahan UMKM sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi pelaku usaha yang selama ini belum terlayani lembaga perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









