Kementerian UMKM: Pelaku Usaha Dapat Hak Negosiasi 90 Hari di Platform Digital

AKURAT.CO Pemerintah memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam ekosistem perdagangan digital melalui aturan baru yang memberikan ruang negosiasi wajib terhadap perubahan biaya platform.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap perubahan biaya oleh platform e-commerce wajib diberitahukan paling lambat 90 hari sebelum diberlakukan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMK dalam menjalankan usaha di sektor digital.
Baca Juga: E-Commerce Wajib Transparan Biaya ke UMKM
“Jika pelaku UMK merasa keberatan, mereka dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui SAPA UMKM,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Fasilitasi tersebut akan menjadi mekanisme penyelesaian antara pelaku UMK dan platform e-commerce sebelum perubahan biaya diberlakukan. Hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian baru yang mengikat.
Selain mekanisme perlindungan biaya, regulasi ini juga mengatur insentif bagi produk lokal. Platform non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang menjual Produk Dalam Negeri terverifikasi.
Baca Juga: Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing UMKM di tengah meningkatnya persaingan produk di perdagangan elektronik.
Pemerintah menegaskan implementasi aturan ini akan melalui masa transisi enam bulan untuk penyesuaian sistem oleh platform digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








