Menteri UMKM Nilai UU Perlindungan Konsumen Tidak Tepat Diterapkan ke Usaha Mikro

AKURAT.CO Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak semestinya diberlakukan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebab Maman menilai bahwa substansi dalam UU tersebut lebih ditujukan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi.
“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak tepat apabila diberlakukan kepada pengusaha mikro dan kecil,” ujar Maman saat mengunjungi Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Kuliner Tembus Pasar Global, Menteri UMKM Dorong Akselerasi Mutu
Pernyataan itu disampaikan Maman menyusul kasus hukum yang menimpa Firly Nurachim, pemilik toko Mama Khas Banjar, yang didakwa melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan masa kedaluwarsa pada produk makanannya.
Maman menilai, dalam konteks UMKM seperti Mama Khas Banjar, pendekatan hukum yang lebih tepat adalah menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi administratif, bukan pidana.
“Kalau itu diterapkan (UU Perlindungan Konsumen), bagaimana nasib pedagang pasar? Seharusnya sanksinya administratif saja seperti dalam UU Pangan, bisa berupa teguran atau pencabutan izin,” jelasnya.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Resmi Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Meski begitu, Maman menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk membenarkan pelaku usaha mikro dan kecil yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak mau mengajarkan pelaku UMKM untuk tidak taat aturan. Semua wajib menaati aturan,” kata Maman.
Firly saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru atas dakwaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Perlindungan Konsumen.
Jaksa mendakwa Firly karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang dijual di tokonya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








