Akurat

Aplikasi TEMU Ancam UMKM, KemenkopUKM Dukung Penegakan Permendag 31/2023

Demi Ermansyah | 4 Oktober 2024, 17:40 WIB
Aplikasi TEMU Ancam UMKM, KemenkopUKM Dukung Penegakan Permendag 31/2023

AKURAT.CO Dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh aplikasi penjualan lintas batas, seperti Temu, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendesak adanya pengetatan regulasi untuk melindungi pasar lokal dari dampak negatif produk impor yang tidak terkontrol. 

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang UKM, Temmy Satya Permana, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu segera memperkuat regulasi terkait perdagangan lintas batas yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia.
 
“Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 diharapkan sudah menjadi final. Bahwa memang ada proteksi terhadap produk lokal dan penertiban produk luar yang dijual di sini,” ujar Temmy pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Kamis (3/10/2024). 
 
 
Seperti yang diketahui Temu merupakan, aplikasi berbasis di Cina dengan model bisnis Factory to Consumer (F2C), dianggap berpotensi merugikan UMKM Indonesia karena produk yang dijual tanpa melalui rantai distribusi tradisional. 
 
Oleh karena itu Temmy menyatakan, model bisnis seperti ini tidak hanya mengancam UMKM tetapi juga perusahaan besar seperti pabrik dalam negeri. “Dengan metode penjualan langsung dari pabrik, mereka dapat menekan biaya sehingga harga produk yang dijual jauh lebih murah. Ini jelas akan menyulitkan UMKM dan juga industri lokal kita,” jelasnya.
 
Dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini, KemenKopUKM telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperketat patroli perizinan produk luar yang akan dijual di Indonesia.  Temmy juga menekankan perlunya peran serta berbagai lembaga terkait untuk memastikan bahwa produk impor memenuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
 
“Upaya yang sudah dilakukan termasuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan perizinan produk yang akan masuk ke pasar Indonesia benar-benar sesuai dengan aturan yang ada. Kami berharap pengawasan ini bisa membantu mengurangi potensi dampak negatif pada pasar lokal,” katanya.
 
Selain itu, Temmy menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 yang mengatur larangan penggabungan KBLI 47 sebagai upaya lain dalam menanggulangi platform perdagangan lintas batas yang tidak mematuhi aturan perdagangan dalam negeri. 
 
Dirinya berharap bahwa regulasi yang ada dapat mengurangi dampak negatif dan memberikan perlindungan terhadap pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. “Kami masih punya banyak PR, tapi yang jelas, produk luar harus diatur agar UMKM kita bisa tetap tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dari produk murah impor yang tidak jelas kualitasnya,” tukas Temmy.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.