Sambut 17 Agustus, Begini Panduan Lengkap Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Undang-Undang

AKURAT.CO Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024, tradisi pemasangan bendera Merah Putih menjadi salah satu aktivitas yang rutin dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Penting untuk mengetahui bahwa ukuran bendera Merah Putih memiliki variasi yang disesuaikan dengan tempat dan penggunaannya.
Lebih lanjut begini pengenalan dan undang-undang yang mengatur bendera Merah Putih.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Angin Duduk: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahannya
Mengenal Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih merupakan bendera negara yang pertama kali dikibarkan pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta.
Bendera ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan saat ini disimpan serta dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.
Bendera Pusaka tersebut dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno, dan terbuat dari bahan katun halus sejenis primisima yang biasa digunakan untuk batik tulis halus.
Baca Juga: Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah dalam Korupsi ASDP
Bendera ini memiliki ukuran 200 cm x 300 cm dan warna merah serah yang jernih.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Ukuran bendera Merah Putih diatur secara resmi oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah ketentuan ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut:
Baca Juga: Persib Bandung Apresiasi PSSI Perbaiki Kualitas Kompetisi Liga 1 2024-2025
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
2. Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm
3. Ruangan: 100 cm x 150 cm
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
5. Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm
6. Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm
7. Kapal: 100 cm x 150 cm
8. Kereta Api: 100 cm x 150 cm
9. Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm
10. Meja: 10 cm x 45 cm
Selain ketentuan di atas, bendera Merah Putih juga dapat dibuat dengan ukuran dan bahan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan lainnya, selama tetap merepresentasikan Bendera Negara Indonesia.
Baca Juga: Maia Estianty Minta Penggemar Tak Berekspektasi Lebih kepada Syifa Hadju - El Rumi, Loh Kenapa?
Bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya, bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, dengan kedua bagian memiliki ukuran yang sama.
Kain yang digunakan harus memiliki warna yang tidak mudah luntur.
Dengan mematuhi ketentuan ini, kita tidak hanya menunjukkan rasa hormat terhadap simbol negara, tetapi juga menjaga keaslian dan kehormatan Bendera Merah Putih dalam setiap penggunaannya.
Baca Juga: Apakah Sumpah Pocong Pernah Dilakukan Nabi dan Para Sahabatnya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









