AKURAT.CO Di era perkembangan teknologi ini, semua hal dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Seseorang dalam mengerjakan sesuatu dengan mudah, cepat, dan fleksibel. Kemudahan di era perkembangan teknologi ini tidak hanya membawa dampak positif tapi juga membawa hal negatif.
Seperti yang kita ketahui, perkembangan teknologi pada saat ini sangat membantu khalayak mendapatkan informasi dan mempermudah pekerjaan, tidak terkecuali criminal cyber.
Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, criminal cyber banyak terjadi dan bermacam-macam bentuknya. Salah satu criminal cyber yang harus diwaspadai adalah catcalling dalam media sosial.
Catcalling termasuk ke dalam pelecehan secara verbal yang dilakukan untuk merendahkan, mempermalukan dan menjadikan seseorang sebagai objek seksual. Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, catcalling juga dapat terjadi di dalam media sosial dan lebih mengganggu jika dibandingkan catcalling yang dilakukan langsung di dunia nyata.
Catcalling di Media Sosial
Catcalling pada saat ini sangat beragam tidak hanya yang terjadi di dunia nyata tetapi juga di dunia maya. Beberapa hal yang termasuk kedalam catcalling di dalam media sosial antara lain:
- Penyebaran konten seksual
Penyebaran konten seksual sangat sering terjadi di dunia maya. Dengan dukungan perkembangan teknologi pada saat ini, hal tersebut sangat mudah disebar luaskan dan akan sangat mudah untuk didapat.
- Mematai-matai
Memata-matai dalam konteks ini merupakan memata-matai untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya seseorang memata-matai sebagai usaha pencarian informasi terkait korban yang bertujuan untuk mengancam atau hal lainnya.
- Mengirim pesan tidak pantas
Sosial media biasanya digunakan untuk berkomunikasi dan mencari informasi. Hal tersebut memunculkan celan untuk para pelaku catcalling menggunakan fitur chat untuk mengirim pesan-pesan yang tidak pantas. Pelaku catcalling ini akan sulit dilacak karena pelaku menggunakan akun media sosial palsu.
Tindak kejahatan yang semakin mudah dilakukan di dunia maya membuat masyarakat harus bijak dalam menggunakannya. Peraturan undang-undang terkait catcalling memang sudah ada tapi akan lebih baik jika pengguna lebih waspada sebelum menjadi korban. (Sastra Yudha Muhidin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa






